Satresnarkoba Polres Bombana Tangkap Seorang Pria Diduga Jual Narkoba, Barang Bukti 72 Shaset Siap Edar

BOMBANANEWS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana menangkap seorang pria berinisial A (49) Warga Bombana, Sulawesi Tenggara, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 23,42 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Bombana.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 17.00 Wita, di pinggir jalan poros Desa Toburi, Kecamatan Poleang Utara. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Rarowatu dan Kecamatan Poleang Utara.

Kapolres Bombana AKBP Irwandy Idrus, S.I.K., M.H., CPHR, mengatakan informasi masyarakat menjadi titik awal bagi kepolisian untuk mengungkap dugaan peredaran barang terlarang tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait hal yang mencurigakan. Setelah Dilakukan penyelidikan, diduga sering ada transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Rarowatu dan Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana,” kata AKBP Irwandy Idrus, Rabu (28/10/2026).

Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bombana, Iptu Anak Letus Mardi Wayne, S.Tr.K., kemudian bergerak menuju lokasi yang dicurigai.

Petugas mendapati terduga pelaku berada di pinggir jalan poros Desa Toburi dan menduga pria tersebut hendak mengedarkan barang terlarang itu.

“Saat hendak diamankan, tersangka diduga berusaha membuang tas miliknya untuk menghindari pemeriksaan polisi,” jelas Kasat Narkoba Polres Bombana saat konfrensi Pers di Mapolres Bombana, Rabu (28/10/2026).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat. Dari sebuah tas berwarna hitam, polisi menemukan 52 bungkus atau sachet yang diduga berisi sabu siap edar.

Temuan tersebut menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan guna menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke Desa Lakomea, Kecamatan Rarowatu. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 20 bungkus atau sachet sabu yang diduga sebelumnya telah ditempel atau diletakkan.

Dengan demikian, polisi bersama Kepala Dusun 2 Desa Toburi mengamankan total 72 bungkus atau sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 23,42 gram.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, A mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial BB melalui percakapan WhatsApp,” lanjut Kasat Narkoba.

Polisi juga menduga sabu itu masuk ke wilayah Kecamatan Rarowatu dan Poleang Utara melalui jalur darat dari Kota Kendari. Meski demikian, informasi mengenai asal barang dan pihak lain yang diduga terlibat masih perlu didalami melalui proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan KUHP sebagaimana disesuaikan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *