Polres Bombana Aktif Berantas Pertambangan Emas Tanpa Izin

BOMBANANEWS.COM – Polres Bombana menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bombana. Terkait dugaan adanya pungutan terhadap pelaku PETI, Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Bombana telah mengambil langkah cepat dengan membentuk tim gabungan untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi menyeluruh.

Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim, menjelaskan bahwa tim gabungan tersebut terdiri dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sultra, serta jajaran Polres Bombana.

“Pimpinan telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Propam, Reskrimum Polda Sultra, dan Polres Bombana untuk melakukan pendalaman serta klarifikasi secara menyeluruh terkait informasi yang beredar,” ujar Iptu Abdul Hakim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh di lapangan, kata dia, tidak ditemukan keterlibatan anggota Polres Bombana dalam dugaan pungutan liar sebesar Rp350 ribu per mesin per hari sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada satu pun anggota Polres Bombana yang terlibat dalam praktik pungutan sebesar Rp350 ribu per mesin per hari. Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa pungutan tersebut dilakukan oleh pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan atau lokasi, bukan oleh anggota kepolisian,” tegasnya.

Menurut Abdul Hakim, personel Polres Bombana selama ini secara rutin melakukan langkah preventif berupa imbauan, penyisiran, dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI yang bertentangan dengan hukum. Kegiatan tersebut dilakukan, termasuk di wilayah pertambangan Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

“Anggota Polres Bombana telah melakukan imbauan dan penyisiran kepada masyarakat yang melakukan aktivitas PETI agar menghentikan kegiatan yang melanggar aturan hukum,” katanya.

Selain upaya preventif, Polres Bombana juga mengambil tindakan represif melalui proses penegakan hukum terhadap para pelaku PETI. Saat ini, penyidikan masih terus berjalan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Satreskrim Polres Bombana telah melakukan penyidikan terhadap pelaku PETI. Saat ini sudah ada dua orang yang berstatus tersangka dalam tahap penyidikan dan kami juga telah mengamankan 13 unit mesin tambang sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Pembentukan tim gabungan tersebut menunjukkan keseriusan Polda Sultra dan Polres Bombana dalam menjaga integritas institusi serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil, profesional, dan transparan tanpa pandang bulu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *