BOMBANANEWS.COM– Kabupaten Bombana kini berada dalam kondisi siaga menghadapi ancaman kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pemerintah Kabupaten Bombana telah menetapkan status siaga darurat bencana alam kekeringan dan kebakaran hutan atau lahan tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Bombana, Hasdin Ratta, saat dikonfirmasi pada Rabu (13/8/2026). Ia menjelaskan, penetapan status tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bombana.
“Berdasarkan SK Bupati Bombana, kita saat ini berstatus siaga darurat bencana alam kekeringan dan kebakaran hutan atau lahan tahun 2026,” jelasnya.
Dalam keputusan tersebut, status siaga darurat berlaku selama 90 hari, terhitung sejak 1 Juli hingga 30 September 2026, dan mencakup seluruh wilayah Kabupaten Bombana.
Menurut Hasdin, kondisi kekeringan perlu menjadi perhatian bersama karena dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, terutama pada kawasan yang memiliki vegetasi kering serta lahan yang mudah terbakar.
Karena itu, BPBD Bombana mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan sembarangan. Jangan meninggalkan api atau bara api yang masih menyala, termasuk saat melakukan aktivitas di kebun maupun di kawasan yang mudah terbakar,” imbaunya.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila melihat adanya titik api atau kebakaran agar dapat ditangani sedini mungkin sebelum meluas.
BPBD juga mengingatkan beberapa langkah pencegahan kebakaran, di antaranya tidak membakar sampah atau semak di lahan terbuka, tidak membuang puntung rokok sembarangan, memastikan api benar-benar padam setelah digunakan, serta membersihkan area sekitar rumah dari material yang mudah terbakar.
“Pencegahan menjadi langkah yang paling penting. Kami berharap masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan adanya kebakaran,” pungkas Hasdin







