Pemda Bombana Serahkan SK Kepegawaian kepada 2.106 PPPK Paruh Waktu

BOMBANANEWS.COM— Kabar menggembirakan datang bagi ribuan tenaga non-ASN di Kabupaten Bombana. Sebanyak 2.106 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Bombana.

Bacaan Lainnya

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bombana, Burhanuddin dan diikuti oleh Seluruh Kepala-Kepala OPD Lainnya, Senin (5/10/2026).

Momentum tersebut menjadi bagian penting dalam proses penataan tenaga non-ASN di Kabupaten Bombana. Dari ribuan penerima SK, sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu hadir secara langsung dalam upacara penerimaan. Sementara itu, para PPPK Paruh Waktu yang berada di Zona Kabaena mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom.

“Totalnya berjumlah 2.106 PPP Paruh Waktu yang mendapatkan SK, Jadi yang hadir langsung mengikuti Apel Akbar 1.608, Sisanya via Zoom yang di Zona Kabaena,” Jelas Dany Saputra, Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Bombana,

Bagi para penerima, momen tersebut menjadi penanda penting setelah cukup lama menanti kepastian status kepegawaian. Pemerintah daerah memastikan proses pengangkatan dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi dan penataan sesuai ketentuan.

Penyerahan SK Secara Simbolis. Foto Istimewa

Bupati Bombana, Burhanuddin, mengatakan penyerahan SK sekaligus penandatanganan kontrak merupakan bagian dari penyelesaian proses penataan tenaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.

‎Bupati mengingatkan agar status sebagai PPPK Paruh Waktu tidak menjadi pembeda dalam menjalankan tugas. Menurutnya, seluruh aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

‎“Kita semua adalah pelayan masyarakat, bukan persoalan status,” ujar Bupati.

‎Bupati berharap para PPPK Paruh Waktu tidak hanya bekerja berdasarkan kewajiban yang tercantum dalam aturan, tetapi juga memiliki kemauan untuk memberikan kontribusi lebih bagi masyarakat dan daerah.

‎“Kalau saudara-saudara bisa mengerjakan sesuatu di luar apa yang menjadi kewajiban saudara, maka itu adalah bonus. Yakinlah, Allah selalu melihat apa yang kita lakukan,” Ucapnya.

‎Pada kesempatan itu, Bupati juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari pimpinan unit kerja hingga para kepala puskesmas dan lurah, untuk membangun kekompakan dan menyatukan niat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

‎Menutup amanatnya, Bupati berpesan agar para PPPK Paruh Waktu menggunakan kesempatan tersebut untuk benar-benar hadir bagi masyarakat. Ia berharap pengabdian yang dilakukan dengan ikhlas dapat memberikan manfaat bagi daerah sekaligus menjadi amal bagi setiap aparatur.

‎“Beri waktumu untuk rakyat, beri waktumu untuk masyarakat,” pesan Bupati.

Menurutnya, pengangkatan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat Bombana, khususnya mereka yang selama ini telah menantikan kepastian mengenai status dan keberlanjutan pekerjaan sebagai tenaga pemerintah.

Tak hanya memastikan pengangkatan, Bupati juga menegaskan Pemkab Bombana telah menyiapkan anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran penghasilan para PPPK Paruh Waktu.

Ribuan Pegawai PPPK Paruh Waktu Saat mengikuti Apel Akbar Penyerahan SK. Foto Dinas Kominfo

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bombana, Darwin, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para peserta yang telah ditetapkan.

Setelah NIP diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bombana kemudian melanjutkan proses dengan penandatanganan kontrak kerja.

“Yang jelas, hari ini pemerintah pusat sudah mengakui mereka dengan diterbitkannya NIP. Kemudian, hari ini pemerintah daerah juga melakukan penandatanganan kontrak dengan rekan-rekan dan saudara-saudara kita yang jumlahnya lebih dari 2.000 orang tersebut,” jelas Darwin.

Dengan diterbitkannya NIP dan ditandatanganinya perjanjian kerja, para PPPK Paruh Waktu kini memiliki dasar administrasi yang jelas dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepastian juga diberikan Pemkab Bombana terkait penghasilan PPPK Paruh Waktu. Darwin memastikan anggaran untuk pembayaran penghasilan tahun 2026 telah tersedia hingga Desember.

“Untuk gaji atau penghasilan mereka, alhamdulillah, untuk tahun 2026 ini sudah aman sampai Desember,” tegasnya.

Meski demikian, besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak seragam. Nilainya disesuaikan dengan instansi maupun bidang tugas masing-masing.

Darwin mencontohkan, PPPK Paruh Waktu yang bekerja pada sektor kesehatan ada yang menerima penghasilan sekitar Rp700 ribu per bulan, sedangkan tenaga teknis memperoleh sekitar Rp350 ribu per bulan.

Untuk mendukung pembayaran penghasilan PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Kabupaten Bombana telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp2 miliar.

Anggaran tersebut bersumber dari dana kurang bayar tahun sebelumnya yang diterima Pemkab Bombana dengan nilai sekitar Rp55 miliar.

“Dari dana Rp55 miliar lebih tersebut, kita poskan dan anggarkan untuk PPPK paruh waktu sekitar Rp2 miliar lebih,” ungkap Darwin.

Untuk menjamin keberlanjutan pembayaran pada tahun berikutnya, Pemkab Bombana juga akan melakukan penghitungan kebutuhan anggaran dan memasukkannya dalam pembahasan APBD 2027.

“Ke depan, dalam penyusunan APBD 2027, kita juga akan menghitung dan memplot anggaran untuk memenuhi kebutuhan gaji mereka,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *