Kawal Sidang Perwalian Anak, Dinsos Bombana dan Kejari Perkuat Sinergitas

BOMBANANEWS.COM — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bombana berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana dalam memberikan pendampingan hukum terkait perkara hak asuh anak yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Agama Rumbia.

Bacaan Lainnya

Kolaborasi tersebut menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memastikan persoalan yang menyangkut masa depan anak ditangani secara menyeluruh, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam proses pendampingan, Kepala Dinsos Kabupaten Bombana, Sadli Sirajuddin, S.Kom., M.A.P., mengatakan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memberikan dukungan dari sisi perlindungan sosial serta memastikan hak dan kebutuhan anak tetap menjadi perhatian.

Sementara itu, Kejari Bombana melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan pada aspek hukum sesuai kewenangan kejaksaan sebagai pengacara negara.

Menurutnya, penanganan perkara hak asuh tidak semata-mata berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi sosial, kebutuhan, keamanan, serta kesejahteraan anak.

Karena itu, sinergi antara Dinsos Bombana dan Kejari Bombana dinilai penting untuk menghadirkan penanganan yang lebih komprehensif.

Sadli juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Bombana, khususnya Jaksa Pengacara Negara, atas sinergi dan pendampingan dalam proses penempatan perwalian anak.

“Kami dari Dinas Sosial Kabupaten Bombana mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Jaksa Pengacara Negara atas sinergi dan pendampingannya dalam proses penempatan perwalian anak. Kolaborasi ini adalah wujud nyata dalam memastikan terpenuhinya hak anak,” ungkapnya.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat terus diperkuat sehingga pemenuhan dan perlindungan hak anak di Kabupaten Bombana semakin optimal.

“Semoga sinergitas ini tetap terjalin agar pemenuhan hak anak di Kabupaten Bombana tetap terjaga,” tutup Sadli.

Kolaborasi Dinsos Bombana dan Kejari Bombana ini sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada anak, memastikan hak-haknya terpenuhi, serta menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berlandaskan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan masa depan anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *