Burhanuddin Mengadu Di Dewan Pers

Siswanto Azis, S.E., S.H., M.H.,, Kuasa Hukum Burhanuddin. Foto Istimewa

BOMBANANEWS.COM– Burhanuddin mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers Republik Indonesia terhadap salah satu media online atas pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya.

Bacaan Lainnya

Pemberitaan yang dimuat dengan judul mencolok “Borok Jembatan Cirauci II: Duit Cair Ratusan Juta, Fisik Cuma 2 Persen, dan Teka-Teki ‘Kebal Hukum’ Bupati Bombana” dinilai sarat ketidakakuratan, melanggar prinsip jurnalistik, dan merusak nama baik.

Melalui kuasa hukumnya, Siswanto Azis, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa isi berita tersebut jauh dari kebenaran fakta maupun hukum yang sebenarnya. Berbagai bukti serta keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak kejaksaan tinggi sultra, justru menunjukkan hal yang sebaliknya dari apa yang diberitakan.

“Kami terpaksa mengajukan pengaduan ini karena pemberitaan tersebut tidak saja menyesatkan masyarakat luas, tetapi juga secara langsung mencoreng kehormatan klien kami. Padahal, penegasan mengenai ketidakterlibatan beliau sudah berkali-kali disampaikan secara resmi pihak Kejati Sultra,” tegas Siswanto Azis. Senin (03/08/2026).

Salah satu dasar utama pengaduan adalah keterangan resmi berulang kali dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Instansi tersebut telah menyatakan dengan tegas bahwa saat perkara berlangsung, Ir. H. Burhanuddin yang menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra tidak terlibat sama sekali dalam dugaan korupsi proyek tersebut.

Penegasan yang paling mutakhir disampaikan secara gamlang di hadapn awak media oleh Asisten Pengawas sekaligus Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra pada tanggal 18 Mei 2026. Intinya tetap sama: tidak ada keterlibatan Ir. H. Burhanuddin dalam perkara pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.

Pihak pengadu juga menyoroti ketidakberimbangan pemberitaan yang nyata-nyata melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Pasal tersebut mewajibkan setiap wartawan bersikap independen, menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

“Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik juga dilanggar. Media wajib menguji informasi, memberitakan secara seimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Di sini semuanya terabaikan,” papar kuasa hukum menjelaskan dasar hukumnya.

Dalam pemberitaan tersebut, portalterkini.com sama sekali tidak memuat klarifikasi, tanggapan, maupun keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sultra yang justru menjadi sumber fakta paling otoritatif dalam perkara pidana tersebut. Berita disajikan sepihak seolah kebenaran yang mutlak.

Lebih jauh lagi Siswanto Azis menjelaskan, jika media tersebut tidak pernah memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk menggunakan Hak Jawab sebagaimana dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal isi berita langsung menyerang nama baik dan kedudukan sosial Ir. H. Burhanuddin.

Pihak pengadu juga mengingatkan bahwa perkara tindak pidana korupsi Jembatan Cirauci II telah selesai dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kendari tanggal 25 Juli 2024. Artinya, lingkaran siapa yang bertanggung jawab secara pidana sudah terang dan teruji di sidang.

“Setelah ada putusan yang final, setiap pemberitaan terkait kasus itu tetap wajib berpegang pada apa yang tertuang dalam amar putusan pengadilan. Menambah-nambah atau mengaitkan pihak lain di luar itu adalah pelanggaran prinsip akurasi,”jelasnya.

Berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum itu, pengadu memohon kepada Dewan Pers untuk melakukan pemeriksaan mendalam atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh media portalterkini.com.

Secara spesifik, diminta pula meminta kepada dewan pers agar media tersebut segera mencabut dan menurunkan seluruh konten berita yang dimaksud. Sebab menurut Siswanto isi berita tersebut tidak sesuai fakta dan cenderung penulisnya beropini sendiri.

“Kami memohon Dewan Pers menjatuhkan penilaian objektif serta rekomendasi penyelesaian yang adil apabila terbukti terjadi pelanggaran. Kami tetap menghormati kebebasan pers, namun kebebasan itu harus dibarengi tanggung jawab profesional dan hukum,” pungkas Siswanto Azis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *