BOMBANANEWS.COM– Rencana PT Timah memanfaatkan jalan umum di Desa Baliara, Desa Baliara Selatan, hingga Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, sebagai jalur hauling serta menggunakan Pelabuhan Rakyat Sikeli untuk pengapalan ore nikel mendapat penolakan.
Penolakan tersebut tegas disampaikan oleh Forum Aliansi Masyarakat Kabaena Barat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Bombana, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak PT Timah, Pada Selasa (11 Agustus 2026).
Sejumlah pihak menilai penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan persoalan sosial, kerusakan infrastruktur hingga dampak lingkungan.
Perwakilan LSM SAGORI, Sahrul Gelo, mengatakan masyarakat Kabaena Barat secara terbuka menolak rencana tersebut. Menurutnya, jalur yang akan digunakan merupakan kawasan yang cukup padat dengan permukiman warga.
“Masyarakat Kabaena Barat secara terbuka menolak rencana hauling dan pengapalan di Pelabuhan Rakyat Sikeli karena dampaknya akan sangat dirasakan masyarakat,” kata Sahrul.
Ia menjelaskan, aktivitas kendaraan pengangkut ore nikel nantinya berpotensi menimbulkan kebisingan dan debu yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena kendaraan berat akan melintas di jalan yang selama ini digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.
Sahrul juga mempertanyakan alasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi salah satu dasar rencana pemanfaatan jalan umum dan pelabuhan tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka berapa besar PAD yang akan diperoleh dibandingkan dengan potensi kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas pertambangan.
“Kalau alasannya untuk menggenjot PAD, seberapa besar PAD yang akan diraih dari rencana tersebut? Jangan sampai fasilitas umum, jalan dan pelabuhan rusak akibat aktivitas PT Timah, sementara selama ini masyarakat Kabaena terus berteriak soal persoalan infrastruktur jalan,” tegasnya pria akrab sapaan Gelo.
LSM SAGORI juga mengingatkan rekam jejak aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena. Sahrul menyebut persoalan sedimentasi lumpur di Wambanipa, Desa Baliara, yang menurutnya hingga kini belum sepenuhnya teratasi.
“PT Timah termasuk perusahaan yang meninggalkan catatan buruk terhadap masyarakat dengan adanya sedimen lumpur di Wambanipa Baliara yang belum teratasi hingga saat ini. Jangan sampai nantinya ada lagi kerusakan-kerusakan lainnya yang menambah catatan dampak buruk karena penggunaan jalan dan pelabuhan umum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bombana, Iskandar, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memperhatikan aspek regulasi sebelum memberikan ruang bagi penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas hauling dan pengapalan ore nikel.
Ia mengatakan, jika alasan pemanfaatan fasilitas umum tersebut untuk meningkatkan PAD, pemerintah tetap harus memastikan seluruh proses memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau alasan pemerintah untuk mengoptimalkan PAD, harus diingat bahwa berdasarkan produk hukum yang dikeluarkan pemerintah pusat, kewenangan Pemerintah Daerah Bombana juga harus jelas. Apalagi belum ada perda yang menjadi dasar untuk itu,” kata Iskandar.
Berbeda dengan sejumlah pihak yang menolak, Asisten I Pemda Bombana, Syukri, menjelaskan bahwa rencana pemanfaatan Jalan Umum dan Pelabuhan Rakyat Sikeli berkaitan dengan upaya pemerintah daerah memaksimalkan PAD.
Menurutnya, pembahasan tersebut perlu dilihat dari berbagai aspek, termasuk manfaat ekonomi bagi daerah serta ketentuan yang mengatur pemanfaatan fasilitas yang ada.
Anggota DPRD Bombana, Johan Salim, meminta PT Timah memberikan contoh yang baik dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Terlebih, PT Timah merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga dinilai memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan.
“PT Timah harus memberikan contoh kepada perusahaan lain dalam melaksanakan aktivitas pertambangan. Apalagi PT Timah adalah bagian dari BUMN. Harusnya PT Timah sebagai perusahaan BUMN berjalan sesuai rel atau aturan,” tegas Johan.
Menurut Johan, aktivitas pengangkutan ore nikel seharusnya menggunakan infrastruktur khusus yang memang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
“Harus ada jalan hauling, harus ada jetty atau pelabuhan khusus. Jangan fasilitas umum yang digunakan,” ujarnya.
Setelah mendengarkan berbagai pandangan dalam RDP, Ketua DPRD Bombana menyimpulkan bahwa Jalan Umum dan Pelabuhan Rakyat Sikeli direkomendasikan tidak digunakan untuk kegiatan hauling maupun pengapalan ore nikel.
Rekomendasi tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Secara teknis, rencana penggunaan fasilitas umum dinilai belum memenuhi ketentuan. Secara sosiologis, rencana tersebut juga mendapat penolakan dari masyarakat.
Selain itu, DPRD mempertanyakan izin pemanfaatan pelabuhan, kapasitas muatan jalan, serta besaran potensi PAD yang hingga rapat berlangsung belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Dari pihak PT Timah, Direktur Utama PT Timah Investasi Mineral (TIM), Arif, menyatakan perusahaan akan menghormati dan mengikuti seluruh regulasi yang berlaku.
“Kami akan taat kepada regulasi. Kami akan lakukan pembahasan secara internal dari hasil RDP hari ini. Kemudian sosialisasi juga akan kami lakukan. Kami akan mengikuti mekanisme yang ada dan kekurangan-kekurangan akan berupaya agar segera dipenuhi,” jelas Arif kepada wartawan saat dimintai keterangan usai bubar dari RDP.







