Dinkes Bombana Instruksikan Ambulance Selalu Siaga di Puskesmas

Ilustrasi

BOMBANANEWS.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bombana mengeluarkan instruksi tegas terkait penempatan dan penggunaan ambulans di seluruh Puskesmas.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya dalam penanganan kegawatdaruratan di Bombana

Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 400.7.20.1/1066/IV/Dinkes tertanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Bombana, Bdn Fatmiati Rinambo. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala BLUD Puskesmas se-Kabupaten Bombana.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa ambulans wajib ditempatkan di Puskesmas guna mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kendaraan ambulans wajib diparkir di area garasi atau halaman Puskesmas masing-masing selama tidak dalam tugas rujukan,” demikian kutipan dalam instruksi tersebut.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk meningkatkan disiplin pengelolaan aset daerah sekaligus memastikan pelayanan kesehatan berjalan optimal dan tepat sasaran.

Dinkes Bombana juga menekankan bahwa penggunaan ambulans harus sesuai fungsi teknisnya, yakni untuk rujukan pasien yang membutuhkan penanganan lanjutan.

“Penggunaan harus didasarkan pada kebutuhan medis pasien, bukan atas permintaan pribadi untuk kepentingan non-darurat,” tegas isi surat tersebut.

Lebih lanjut, terdapat larangan keras terhadap penyalahgunaan ambulans, termasuk untuk keperluan transportasi logistik non-kesehatan, penggunaan pribadi, hingga antar-jemput staf di luar tugas pelayanan. Pengangkutan jenazah pun dibatasi hanya dalam kondisi darurat tertentu dengan kewajiban sterilisasi total setelahnya.

Dalam aspek kesiapan, setiap ambulans diwajibkan dalam kondisi siap pakai dengan kelengkapan standar seperti tabung oksigen penuh, tandu, suction pump, defibrillator untuk kategori tertentu, serta kotak obat darurat yang terpantau masa kedaluwarsanya.

Selain penggunaan, aturan juga mengatur lokasi penyimpanan kendaraan.

“Dilarang membawa pulang ambulans ke rumah pribadi dengan alasan apapun,” bunyi instruksi tersebut.

Ambulans harus diparkir dalam posisi siap berangkat dengan kunci yang mudah diakses oleh petugas jaga.

Untuk memastikan kepatuhan, Dinkes Bombana akan melakukan pengawasan melalui inspeksi mendadak secara berkala. Setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin pegawai negeri sipil serta aturan pengelolaan aset daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *