Polisi Tertibkan Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Mambo

 

Bacaan Lainnya

BOMBANANEWS.COM — Aktivitas tambang batu atau galian C yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi mendapat penertiban dari jajaran Polsek Poleang Timur, Polres Bombana.

Penertiban tersebut berlangsung di wilayah Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, pada 30 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Poleang Timur mendatangi langsung lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan batu tanpa izin. Petugas kemudian memberikan teguran sekaligus sosialisasi kepada pemilik maupun pekerja tambang agar menghentikan kegiatan penambangan.

Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim, mengatakan penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan.

“Kami memberikan teguran dan imbauan kepada pemilik maupun pekerja tambang agar menghentikan aktivitas penambangan yang diduga tidak dilengkapi izin resmi,” ujar Iptu Abdul Hakim.

Menurutnya, masyarakat maupun pelaku usaha pertambangan perlu memahami bahwa kegiatan penambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum. Petugas juga memberikan pemahaman mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain persoalan legalitas, polisi turut mengingatkan dampak yang dapat ditimbulkan dari aktivitas galian C ilegal. Penambangan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, mengganggu infrastruktur jalan, hingga meningkatkan risiko terjadinya longsor maupun banjir.

“Kami juga mengedukasi bahwa aktivitas galian C ilegal bukan hanya berkaitan dengan persoalan perizinan, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan, infrastruktur jalan, serta berpotensi menimbulkan bencana seperti longsor dan banjir,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, pemilik dan pekerja tambang disebut telah memahami teguran serta imbauan yang disampaikan petugas. Mereka juga menyatakan kesediaannya untuk menghentikan aktivitas penambangan.

Penertiban berlangsung aman dan kondusif. Tidak terdapat perlawanan dari pihak pemilik maupun pekerja tambang selama kegiatan berlangsung.

Polsek Poleang Timur menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus mencegah dampak yang lebih luas akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *