Seorang Ibu 42 Tahun di Bombana Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Peredaran Sabu

BOMBANANEWS.COM – Seorang perempuan berusia 42 tahun berinisial As diamankan personel Satresnarkoba Polres Bombana dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah rumah kebun tempat tinggal pelaku.

Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang perempuan yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Poleang Barat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana,” ujar Iptu Abdul Hakim.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Bombana melakukan observasi di sekitar lokasi rumah kebun yang ditempati pelaku.

“Pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026, personel Satresnarkoba Polres Bombana menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan observasi di sekitar rumah kebun tempat tinggal perempuan tersebut sesuai informasi yang telah diperoleh sebelumnya,” katanya.

Setelah melakukan pengintaian, petugas bersama personel Polsek Poleang Barat melakukan penggerebekan dengan memasuki rumah kebun yang dicurigai.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati seorang perempuan berada di dalam rumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial As

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah desa setempat, polisi menemukan satu kotak kemasan kosmetik berwarna hitam yang berisi lima sachet plastik bening ukuran sedang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti itu ditemukan di samping rumah kebun milik pelaku setelah sebelumnya diduga dilempar keluar dari dalam rumah saat petugas mengetuk pintu rumah.

“Ditemukan satu buah kotak kemasan kosmetik yang berisikan lima bungkus plastik bening ukuran sedang yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Abdul Hakim.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RM untuk diedarkan kembali.

Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Bombana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni lima sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 6,05 gram serta satu kotak kemasan kosmetik warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pos terkait