Polres Bombana Ungkap Dugaan Pemerkosaan Anak, Korban Diancam dengan Penyebaran Foto Asusila

BOMBANANEWS.COM – Polres Bombana saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berinisial HD di wilayah Kabupaten Bombana.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tuanya setelah mengetahui anaknya diduga menjadi korban pemerkosaan sebanyak dua kali.

Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan dugaan penyebaran foto tanpa busana serta rekaman video asusila yang melibatkan korban dan tersangka berinisial I melalui aplikasi WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Bombana melalui Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi setelah tersangka diduga menggunakan foto asusila korban sebagai alat untuk mengancam dan memaksa korban.

Menurutnya, tersangka diduga menghubungi korban dan mengajak bertemu dengan alasan ingin menghapus foto asusila yang tersimpan di telepon genggam tersangka. Korban kemudian dijemput oleh tersangka dan dibawa menuju lokasi kejadian.

“Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami pemaksaan dan ancaman. Tersangka mengancam akan menyebarkan foto korban apabila korban tidak menuruti keinginannya,” jelas Iptu Abdul Hakim.

Saat bertemu, tersangka diduga melakukan pemerkosaan untuk pertama kalinya. Perbuatan tersebut juga diduga direkam menggunakan telepon genggam. Rekaman itu kemudian diduga kembali digunakan sebagai alat untuk mengancam korban sehingga korban kembali mengalami tindak kekerasan seksual untuk kedua kalinya.

Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian karena dugaan perbuatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak, tetapi juga dugaan penyebaran konten asusila yang semakin memperberat dampak terhadap korban.

Dalam proses penyidikan, kepolisian berpedoman pada Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun.

Iptu Abdul Hakim menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kondisi korban yang masih berusia anak.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut turut didampingi Kepala UPTD PPA Dinas P3A Kabupaten Bombana sebagai bagian dari sinergi penanganan dan perlindungan terhadap korban.

Polres Bombana memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong adanya pendampingan bagi korban agar mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang diperlukan.

Pos terkait