Polisi Gerebek Kos di Bambaea, Pria Diduga Pengedar Sabu Diamankan

BOMBANANEWS.COM – Personel Polsek Poleang Timur mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah kamar kos di Kelurahan Bambaea, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.

Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Poleang Timur sekitar pukul 18.00 WITA.

“Informasi yang diterima menyebutkan adanya beberapa orang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di dalam kamar kos di wilayah Kelurahan Bambaea,” jelas Abdul Hakim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Poleang Timur kemudian melakukan observasi di sekitar rumah kos yang dicurigai. Setelah memastikan situasi, petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Poleang Timur Ipda Irwan melakukan penggerebekan.

Di dalam kamar kos, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial M. Dengan disaksikan masyarakat setempat, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan M.

Dari saku celana bagian depan sebelah kiri, petugas menemukan dua sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut terdiri dari satu sachet berukuran sedang dan satu sachet berukuran kecil, dengan total berat bruto 0,95 gram.

Saat dimintai keterangan, M mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, M juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AI, yang rencananya akan dijual kembali.

Setelah diamankan, M beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada personel Satresnarkoba Polres Bombana untuk dilakukan pengembangan.

Petugas selanjutnya berupaya mencari keberadaan pria berinisial AI yang disebut sebagai pemasok. Namun, hingga proses pencarian dilakukan, AI belum ditemukan.

“Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bombana,” kata Abdul Hakim

Selain dua sachet sabu dengan berat bruto 0,95 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu pak sachet plastik bening ukuran kecil, satu sendok sabu, satu unit timbangan digital warna hitam, satu set alat hisap, uang tunai Rp400 ribu, serta satu unit telepon seluler.

Dalam kasus tersebut, M diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Polisi telah mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/19/IX/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, tertanggal 24 September 2026.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pos terkait