BOMBANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bombana mulai memperketat pengawasan distribusi dan penjualan Gas Elpiji 3 kilogram (Kg) bersubsidi dengan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Bombana. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat terkait sulitnya memperoleh gas subsidi dalam beberapa pekan terakhir.
Surat edaran bernomor 500.2.1/2966 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Bombana, Syahrun, pada 10 Juli 2026, berisi imbauan agar pemerintah kecamatan dan desa ikut mengawasi setiap pangkalan gas elpiji di wilayah masing-masing serta memastikan penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penjualan Gas Elpiji 3 Kg diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan pelaku UMKM di sekitar pangkalan dengan radius hingga 100 meter. Selain itu, pangkalan diminta tidak melayani pembelian lebih dari satu tabung untuk menghindari penjualan kembali oleh pihak yang tidak berhak.
Edaran itu juga mengatur bahwa pembelian gas elpiji untuk industri rumah tangga dibatasi maksimal dua tabung, serta mewajibkan pangkalan menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp23.000 per tabung untuk wilayah daratan Kabupaten Bombana.
Namun demikian, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Bombana, Rusman, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih bersifat imbauan karena hingga kini pemerintah daerah belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur pengawasan distribusi dan penjualan Elpiji 3 Kg.
“Saat ini memang belum ada Peraturan Bupati yang mengatur secara khusus. Karena itu, langkah yang dilakukan pemerintah adalah melalui surat edaran sebagai dasar untuk mengawasi penjualan Gas Elpiji 3 kilogram di lapangan,” kata Rusman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/7/2026).
Menurut Rusman, penerapan HET Rp23.000 masih menghadapi kendala, khususnya di wilayah kepulauan yang memiliki karakteristik distribusi berbeda dengan wilayah daratan.
“Edaran yang kami keluarkan ini khusus untuk wilayah daratan Bombana. Untuk wilayah kepulauan masih memiliki kendala karena nantinya harus diatur melalui Peraturan Bupati yang mengakomodasi kondisi distribusi di Pulau Kabaena maupun Masaloka Raya,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin menerapkan kebijakan secara parsial karena dikhawatirkan akan menimbulkan ketimpangan antara wilayah daratan dan kepulauan.
“Ke depan sudah saya sampaikan, kita tunggu sampai seluruh Peraturan Bupati selesai. Jangan sampai pemberlakuannya sepotong-sepotong. Bombana ini memiliki wilayah daratan dan kepulauan, sehingga semua harus diatur secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru,” jelas Rusman.
Rusman juga menilai pengawasan distribusi gas subsidi tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi memerlukan keterlibatan berbagai pihak agar penyaluran benar-benar tepat sasaran, seperti aparat penegak hukum dan lainnya.
“Pengawasan Elpiji subsidi akan lebih efektif apabila melibatkan tim terpadu yang terdiri dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, pemerintah desa hingga pihak Pertamina dan agen. Dengan begitu, distribusi dan penjualan gas subsidi bisa diawasi bersama,” katanya.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bombana berharap seluruh camat, lurah, dan kepala desa aktif melakukan pengawasan terhadap pangkalan di wilayah masing-masing serta segera melaporkan apabila ditemukan pelanggaran, penjualan di atas HET, maupun dugaan penyimpangan distribusi Elpiji 3 Kg bersubsidi.
