Polsek Poleang Timur Berhasil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, 3 Perempuan Diamankan

BOMBANANEWS.COM – Polsek Poleang Timur, Polres Bombana, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin, 28 Maret 2025. Berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP / GAR / A / 09 / IV / 2025 dan LP / GAR / A / 10 / IV / 2025, petugas berhasil mengamankan tiga orang perempuan di Kecamatan Poleang Timur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di rumah seorang perempuan bernama DF . Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 21.40 WITA, tim dari Polsek Poleang Timur yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Muh. Fajar, S.Si, S.H. bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Di lokasi, petugas mendapati RO (36) yang baru saja menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kandang ayam di belakang rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran besar dan lima bungkus plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal diduga sabu, serta sejumlah barang bukti lain terkait narkotika.

“RO mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang berinisial MS di Kecamatan Rumbia”, ujar Kapolsek IPDA Muh. Fajar, S.Si, S.H dalam rilisnya Yaang diterima dari Humas Polres Bombana.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, pada waktu hampir bersamaan, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial AN (38) yang tertangkap membuang satu bungkusan plastik berisi sabu di pintu belakang rumah. Setelah diinterogasi, AN mengaku bahwa ia diminta oleh DF untuk menyembunyikan paket narkotika tersebut, namun ia membuangnya saat melihat RO diamankan.

Petugas kemudian mengamankan DF (44) yang berada di dalam kamar rumah tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. DF mengakui bahwa sabu yang diserahkan kepada AN berasal dari seseorang berinisial D di Kota Kendari,” Jelas IPDA Muh. Fajar, S.Si, S.H

Dari penangkapan ini, Polsek Poleang Timur mengamankan sejumlah barang bukti dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di TKP 1, barang bukti meliputi 15,66 gram sabu, alat hisap sabu, plastik bening, serta handphone milik RO. Sedangkan di TKP 2, barang bukti mencakup 17,20 gram sabu, alat hisap, plastik bening, uang tunai Rp596.000, dompet, serta handphone milik DF dan AN.

Ketiga yang diduga pelaku tindak penyalahgunaan obat terlarang bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Poleang Timur. Pihak Polsek juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bombana untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan dugaan sebagai pengedar atau memperjualbelikan narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolsek Poleang Timur, IPDA Muh. Fajar, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Poleang Timur. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Pos terkait