BOMBANANEWS.COM – Polsek Kabaena Timur melaksanakan razia minuman keras (miras) dalam rangka kegiatan imbangan Operasi Sikat Anoa 2026 di wilayah hukumnya, Jumat (29/5/2026). Razia tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang kondusif di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras. Dari hasil razia, polisi berhasil mengamankan berbagai jenis miras dari dua penjual yang berada di wilayah Kabaena Timur.
Penjual pertama berinisial B (52), warga Desa Bungi-Bungi, Kecamatan Kabaena Timur. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 24 botol Bir Bintang, 10 botol Guinness, 10 botol Anggur Merah, 10 liter arak ditambah 19 kantong arak, serta 60 liter tuak.
Sementara itu, dari penjual kedua berinisial M (45), warga Desa Balo, Kecamatan Kabaena Timur, polisi mengamankan enam kantong arak. Seluruh barang bukti hasil razia kini diamankan di Mako Polsek Kabaena Timur untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Kabaena Timur, IPTU Arifin Adika, mengatakan pihaknya sejak awal telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi menjual minuman keras di wilayah hukum Polsek Kabaena Timur. Namun, imbauan tersebut belum diindahkan oleh sebagian warga.
“Sejak awal saya bertugas di Polsek Kabaena Timur, saya sudah memberikan himbauan ke masjid-masjid agar berhenti menjual miras di wilayah hukum Polsek Kabaena Timur,” ujar IPTU Arifin Adika.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian beberapa kali telah menitipkan pesan kepada para penjual miras agar menghentikan aktivitas tersebut.
“Dan sudah beberapa kali saya titip pesan kepada para penjual miras agar berhenti menjual miras, namun tidak diindahkan,” tegasnya.








