Hasil Verifikasi Faktual P3K Paruh Waktu Bombana, 496 Nama Terancam Hilang

Muslikh, Kepala Badan BKPSDM Bombana. Desain Gambar Bombananews.com

BOMBANANEWS.COM – Sebanyak 496 nama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bombana terancam hilang dari daftar pegawai setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana mengumumkan hasil uji publik verifikasi faktual PPPK Paruh Waktu Tahun 2026. Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 800-1-13-2/2165 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Bombana, Ir. Syahrun, pada 21 Mei 2026.

Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa hasil verifikasi dilakukan berdasarkan Laporan Verifikasi Faktual Evaluasi Kinerja PPPK lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Nomor 700/58/EVAS/2026 tanggal 10 Maret 2026. Selain itu, verifikasi juga mengacu pada Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN Nomor 3195/B-MP.01.01/SD/D/2026 tertanggal 11 Mei 2026.

Pemerintah Kabupaten Bombana menyatakan sebanyak 496 orang PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 dinyatakan belum memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu setelah melalui tahapan verifikasi faktual. Jumlah tersebut tercantum dalam lampiran resmi pengumuman uji publik yang diterbitkan pemerintah daerah.

Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa dasar pembatalan kelulusan mengacu pada Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang telah dinyatakan lulus apabila tidak memenuhi ketentuan tertentu.

Bacaan Lainnya

Beberapa ketentuan yang dimaksud di antaranya pelamar mengundurkan diri, dianggap mengundurkan diri karena tidak melengkapi dokumen, terbukti memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai, tidak memenuhi syarat seleksi, maupun meninggal dunia.

Pemerintah daerah juga memberikan kesempatan kepada nama-nama yang dinyatakan belum memenuhi syarat untuk melakukan klarifikasi data. Klarifikasi dilakukan dengan membawa bukti pendukung sebagai dasar mengikuti Seleksi CASN Tahun 2025.

Proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung mulai 25 Mei hingga 5 Juni 2026. Seluruh peserta diminta hadir di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Bombana untuk menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan.

Kepala BKPSDM Bombana, Muslikh, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pemerintah masih membuka ruang klarifikasi bagi peserta yang merasa terdapat kekeliruan dalam hasil verifikasi faktual.

“Jika keberatan hasil verifikasi, maka silahkan lakukan verifikasi apalagi selama ini masih menjalankan tugas dengan baik. Kami buka ruang dalam waktu yang sudah diberikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, peserta yang merasa keberatan namun tidak memanfaatkan kesempatan klarifikasi akan dianggap menerima keputusan hasil verifikasi yang telah diumumkan pemerintah daerah.

“Jika keberatan tapi tidak lakukan klarifikasi langsung dalam waktu yang sudah tersedia maka nanti secara otomatis akan dihapus dari daftar nama-nama PPPK Paruh Waktu Bombana,” tegasnya.

Sebanyak 496 orang tersebut diketahui merupakan bagian dari 2.106 peserta PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya menerima Surat Keputusan (SK) secara serentak pada Senin 26 Januari 2026 lalu. Kini ratusan nama itu masih menunggu hasil akhir setelah tahapan klarifikasi resmi dibuka Pemerintah Kabupaten Bombana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *