BOMBANANEWS.COM – Dua pria asal Poleang Utara, Kabupaten Bombana, diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 05.00 WITA.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/09/IV/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra tertanggal 4 April 2026. Laporan tersebut menjadi dasar dilakukannya penyelidikan hingga penindakan terhadap para pelaku.
Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung di sebuah rumah milik salah satu terduga pelaku berinisial AS (20) yang berlokasi di Desa Pusuea, Kecamatan Poleang Utara.
“Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian melakukan observasi di sekitar lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penggerebekan dengan memasuki rumah yang dicurigai. Di lokasi, polisi mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AS. Ia langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah setempat, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,53 gram. Selain itu, turut diamankan empat sachet plastik kosong dan dua unit telepon genggam yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial N (38). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan N di rumahnya yang masih berada di Desa Pusuea, Kecamatan Poleang Utara.
“Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga berperan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Polisi juga akan melanjutkan pemeriksaan saksi, tes urine, serta pengujian barang bukti di laboratorium forensik,” Tutup Iptu Abdul Hakim dalam rilisnya.







