BOMBANANEWS.COM — Insiden penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Desa Pangkuri, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Selasa (6/10/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WITA. Seorang warga berinisial H/D menjadi korban setelah mengalami luka akibat sabetan sebilah parang yang diduga dilakukan oleh T/L, yang juga merupakan warga Desa Pangkuri.
Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan, insiden bermula ketika pelaku berusaha melerai keributan dan meminta korban agar tidak membuat keributan.
“Awalnya pelaku melarang korban untuk tidak ribut dengan mengatakan, ‘Kalian jangan ribut, nanti saya pukul’. Namun korban menjawab, ‘Siapa yang berani pukul saya’, sehingga terjadi cekcok,” kata Iptu Abdul Hakim.
Menurutnya, situasi kemudian memanas. Pelaku diduga mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban. Sabetan tersebut mengenai bagian bahu belakang sebelah kiri korban hingga menyebabkan luka.
“Pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban dan mengenai bahu belakang sebelah kiri yang mengakibatkan korban mengalami luka,” ujarnya.
Mendapat laporan kejadian tersebut, personel Polsek Rarowatu langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
Sementara itu, korban diarahkan untuk segera mendapatkan penanganan medis. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Tanduale Kabupaten Bombana untuk mendapatkan perawatan dari tim medis.
“Untuk kondisi korban saat ini telah ditangani dokter di Rumah Sakit Umum Tanduale Kabupaten Bombana,” jelas Iptu Abdul Hakim.
Polisi juga mengambil langkah pengamanan terhadap pelaku guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah diamankan di Polsek Rarowatu, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bombana.
Langkah tersebut dilakukan setelah adanya keberatan dari sejumlah keluarga korban yang berpotensi menimbulkan situasi keamanan.
“Pelaku telah diamankan di Polsek Rarowatu bersama barang bukti. Namun, mengingat adanya keberatan dari beberapa keluarga pihak korban, pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bombana untuk diamankan,” kata Abdul Hakim.
Kapolsek Rarowatu selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolres Bombana AKBP Irwandhy Idrus. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim Polres Bombana untuk memberikan bantuan penanganan melalui Tim URC.
Personel Polsek Rarowatu bersama Tim URC Satreskrim Polres Bombana kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kapolres Bombana memerintahkan Kasat Reskrim untuk membackup dengan Tim URC guna dilakukan penangkapan,” tutup Iptu Abdul Hakim.
Saat ini, pelaku masih diamankan oleh aparat kepolisian bersama barang bukti untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.







