Pengadilan Agama Rumbia dan DP3A Kabupaten Bombana Tandatangani MoU Perlindungan Perempuan dan Anak

BOMBANANEWS.COM – Pengadilan Agama Rumbia dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU). Acara berlangsung di Kantor DP3A Kabupaten Bombana dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan.

Nota Kesepahaman ini bertujuan mempererat kerja sama dalam memberikan pelayanan publik yang optimal, terutama dalam menangani kasus terkait perempuan dan anak.

Ketua Pengadilan Agama Rumbia, Kamariah Sunusi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperlancar proses penanganan perkara di wilayah Kabupaten Bombana. Ia menyatakan bahwa Pengadilan Agama Rumbia akan berperan sebagai pihak pertama dalam MoU ini.

Sementara itu, Drs. Abdul Rahman, M.Si., selaku Kepala DP3A, bertindak sebagai pihak kedua dan menyatakan komitmen pihaknya untuk mendukung segala upaya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

Bacaan Lainnya

MoU ini mencakup beberapa aspek kerja sama, seperti mediasi untuk mencegah perkawinan anak, pendampingan untuk meminimalkan dampak perkawinan dini, serta pendampingan kasus eksekusi anak. Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk berbagi data perkara yang berkaitan dengan perkawinan anak yang masuk ke Pengadilan Agama Rumbia.

Nota Kesepahaman ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani, dengan opsi perpanjangan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam hal pendanaan, pelaksanaannya akan mengikuti ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing, tanpa melanggar peraturan perundang-undangan.

Kedua belah pihak juga menegaskan komitmennya untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan sumber daya manusia di wilayah Kabupaten Bombana. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Penandatanganan MoU ini diakhiri dengan kesepakatan untuk menyelesaikan hal-hal yang belum diatur dalam MoU melalui musyawarah di masa mendatang. Kedua pihak menyatakan bahwa dokumen MoU ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Melalui kerja sama ini, diharapkan proses penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak di Kabupaten Bombana dapat berjalan lebih efektif. Upaya ini juga diharapkan mampu menciptakan sinergi yang kuat antara Pengadilan Agama Rumbia dan DP3A Kabupaten Bombana demi kepentingan masyarakat.

Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam membangun layanan hukum dan sosial yang terintegrasi di Kabupaten Bombana, khususnya dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi perempuan dan anak.

Dalam pasal-pasal yang disepakati, Pengadilan Agama Rumbia dan DP3A Kabupaten Bombana menetapkan bahwa kerja sama ini akan berlangsung selama satu tahun dengan opsi perpanjangan. Pelaksanaan pembiayaan akan mengacu pada aturan yang berlaku di masing-masing instansi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penandatanganan ini menunjukkan komitmen nyata dari kedua lembaga dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi perempuan dan anak di Kabupaten Bombana. Sinergi antara Pengadilan Agama Rumbia dan DP3A Bombana  wilayah lain dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak, menuju Kabupaten Bombana Layak Anak,” Pungkas Kadis DP3A Bombana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *