Ikuti Zoom Meeting Pra Rakornas PPPA Tahun 2024, Dinas DP3A Bombana Paparkan Indeks Pemberdayaan Gender di Daerah

BOMBANANEWS.COM- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan menyelenggarakan Rapat Jelang Koordinasi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Rakornas PPPA) Tahun 2024. Acara ini bertujuan untuk mengapresiasi program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) selama lima tahun terakhir.

Rakornas PPPA 2024 diadakan untuk memperkuat koordinasi antar pelaku pembangunan, serta menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam pembangunan PPPA. Dengan tema “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, Rakornas ini diharapkan mampu membawa perubahan positif dan kemajuan dalam program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia.

Kepala Dinas DP3A Bombana, Abdul Rahman dalam sesi zoom meeting memamparkan dampak signifikan Pembangunan PPPA di Kabupaten Bombana dalam kurun waktu 5 tahun ini

Indeks Pemberdayaan Manusia tahun 2020 senilai (57,19) , Tahun 2021 (57,62) Tahun 2022 (58,86) dan tahun 2023 berada diangka (68,48)

Bacaan Lainnya

Sedangkan pada Indeks Pembangunan Gender dari tahun 2020 sampai 2023 adalah (84,67), (84,91), (85,77) dan (85,92).

“Kendala/Masalah yang dihadapi Saat Ini Belum terpenuhinya sarana dan prasarana UPTD yang terstandarisasi, Operator SIMFONI PPA Kecamatan belum memiliki fasilitas terutama komputer/laptop dan sarana internet dalam melakukan penginputan secara online dan Anggaran untuk DAU yang ditentukan bidang Pendidikan, belum jelas ketentuan berapa porsi anggaran untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, Serta Masih banyaknya perkawinan usia anak dengan alasan faktor ekonomi namun belum tercatat karena nanti setelah umur 19 tahun baru diberikan akte nikah,” Jelas Abdul Rahman dalam paparannya.

Dari masalah-masalah yang dihadapi selama ini, Dinas P3A Bombana merekomendasi beberapa hal diantara Perbaikan

Penyediaan sarana dan prasarana UPTD yang terstandarisasi melalui dana DAK Fisik Pelayanan PPA, perlunya adanya dukungan fasilitas bagi operator SIMFONI PPA Kecamatan (komputer/laptop dan sarana internet), kebijakan untuk penguatan di Daerah minimal 15% porsi yang DAU yang ditentukan bidang penddikan, serta mendapatkan porsi DAU yang ditentukan bidang 10% kesehatan dan 10% infrastruktur,  Dan Perlunya Kebijakan/aturan KemenPPPA pencegahan perkawinan anak yang menjelaskan hukuman/sanksi bagi pihak yang menikahkan anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *