BOMBANANEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan tiga orang pelaku di Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Du diantaranya berstatus sebagai pelajar.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/04/II/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, tanggal 2 Februari 2026.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, bertempat di rumah milik salah satu terduga pelaku berinisial D (38). Selain D, dua pelaku lain yang diamankan masing-masing berinisial MS (23) dan Af (21), keduanya berstatus pelajar/mahasiswa.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muhamad Arman, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat tiga orang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana,” ujar AKP Muhamad Arman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bombana yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Muhammad Ridwan bersama anggota melakukan observasi di sekitar rumah terduga pelaku. Setelah memastikan situasi, petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Saat penggerebekan, petugas mendapati tiga orang berada di dalam kamar tidur. Selanjutnya ketiga orang tersebut diamankan di ruang tamu untuk dilakukan penggeledahan,” lanjutnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu sachet kecil narkotika jenis sabu yang sempat dipegang dan dijatuhkan oleh tersangka D di ruang tamu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar tidur dan ditemukan tiga sachet plastik bening ukuran besar berisi butiran kristal diduga sabu yang disimpan di atas lemari pakaian, serta satu sachet kecil lainnya yang tergeletak di lantai kamar.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sebagian sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama oleh ketiga pelaku, sementara paket sabu ukuran besar akan dibagi ke dalam sachet kecil untuk dijual kembali dengan sistem tempel.
“Ketiganya berperan sebagai pengedar dan perantara dalam memperjualbelikan narkotika jenis sabu,” tegas AKP Muhamad Arman.
Total barang bukti narkotika yang diamankan berupa tiga sachet besar dan dua sachet kecil sabu dengan berat bruto 33,75 gram, serta sejumlah barang bukti non-narkotika seperti timbangan digital, alat hisap sabu (bong), pipet plastik, plastik klip, gunting, korek api gas, dan empat unit handphone.
Selanjutnya, ketiga diduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bombana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
