Sekitar 50 Hektare Lahan di Area Gunung Katopi Terbakar, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api Tengah Malam

BOMBANANEWS.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan puncak Gunung Katopi, Desa Lamonggi, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Kamis (3/9/2026) sore.

Bacaan Lainnya

Kobaran api mulai terpantau sekitar pukul 17.00 WITA. Kondisi medan yang berada di puncak gunung membuat proses pemadaman berlangsung cukup sulit dan membutuhkan waktu berjam-jam.

Tim gabungan yang terdiri dari personel TNI, Polri, Pemerintah Desa serta warga setempat langsung bergerak melakukan upaya pemadaman. Sejumlah warga yang memiliki kebun jambu di sekitar lokasi turut membantu mencegah api agar tidak semakin meluas.

Kapolsek Kabaena Timur, IPTU Arifin Adika P., S.Kom., M.M., mengatakan pemadaman dilakukan dengan peralatan sederhana karena titik api berada di kawasan yang sulit dijangkau.

“Lokasi titik api berada di puncak Gunung Katopi dengan medan yang menanjak dan hanya bisa diakses dengan berjalan kaki. Tim menggunakan alat seadanya seperti ranting pohon untuk memadamkan api,” ujar IPTU Arifin Adika. P.

Berdasarkan hasil pemantauan tim gabungan di lapangan, luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 50 hektare. Kondisi ilalang dan semak belukar yang kering ditambah cuaca panas diduga menjadi faktor yang memicu cepatnya api menjalar.

Petugas bersama warga terus melakukan penyisiran dan pemadaman hingga akhirnya api berhasil dikendalikan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

“Karena titik api berada di puncak gunung dan sulit dijangkau, proses pemadaman membutuhkan waktu cukup lama. Kami bersama seluruh unsur yang terlibat berupaya memastikan api benar-benar padam agar tidak kembali meluas,” jelasnya.

Hingga api berhasil dipadamkan, tim gabungan tetap melakukan pemantauan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan selama kondisi cuaca panas dan lahan kering, serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di kawasan hutan maupun perkebunan.

Pos terkait