Saat Malam Takbiran, Satresnarkoba Polres Bombana Tangkap 3 Pria Terkait Dugaan Narkotika

BOMBANANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu pada malam takbiran Iduladha 1447 Hijriah, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah milik seorang perempuan di Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Humas Polres Bombana, Abdul Hakim, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Warga menduga lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi maupun peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Lampopala.

“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi yang dimaksud,” ujar Iptu Abdul Hakim dalam keterangannya.

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan pemantauan, polisi kemudian mendatangi rumah tersebut dan menemukan dua pria yang dicurigai sebagai pengedar narkotika.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial An (22) dan Yo (27). Saat dilakukan interogasi awal, keduanya mengakui telah menyimpan paket sabu di beberapa titik berbeda di wilayah Kecamatan Rumbia. Polisi lalu melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para terduga pelaku.

Dari hasil pencarian di Kelurahan Doule, petugas menemukan empat pipet plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut diduga milik tersangka An. Selanjutnya, polisi bergerak ke Kelurahan Kasipute dan menemukan enam pipet plastik berisi kristal yang diduga sabu milik tersangka Yo.

“Personel Satresnarkoba menemukan empat pipet plastik yang diduga berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu di Kelurahan Doule dan enam pipet plastik di Kelurahan Kasipute,” jelas Abdul Hakim.

Usai melakukan pencarian di dua lokasi tersebut, polisi kembali ke rumah tempat penangkapan awal. Tidak lama kemudian, seorang pria lain berinisial A (31) datang ke rumah tersebut dan langsung diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap A, polisi menemukan satu botol kemasan Bon Cabe yang di dalamnya berisi 10 pipet plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Penemuan itu menambah jumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam operasi malam takbiran tersebut.

“Dari hasil interogasi terhadap ketiga orang yang diamankan, mereka mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di berbagai tempat tersebut adalah milik masing-masing,” ungkap Abdul Hakim.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Bombana bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Pos terkait