Pasar Sore Bakal Ditertibkan, Dinas Perhubungan Rapat Persiapan Penertiban Parkir

Dinas Perhubungan Bombana rapat internal membahas persiapan penertiban parkir pasar sore.

BOMBANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bombana segera menertibkan pasar sore yang kerap menggunakan badan jalan sebagai tempat berdagang. Langkah ini dilakukan usai Bupati Bombana menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3-4-2/503/2025 pada 11 Maret 2025. Surat edaran tersebut melarang aktivitas jual beli di lokasi yang tidak ditetapkan sebagai area perdagangan resmi.

Dinas Perhubungan Bombana langsung menggelar rapat internal guna membahas persiapan penertiban parkir di sekitar pasar sore yang selama ini dimanfaatkan warga sebagai lokasi berjualan.

Kepala Dinas Perhubungan Bombana, Ramsi Rafiu, menegaskan bahwa pihaknya memiliki tugas pokok untuk memastikan jalan raya tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

“Sebagai tupoksi kami, Dinas Perhubungan akan mengatur lalulintas. Penertiban ini bertujuan agar jalan raya tidak dimanfaatkan sebagai tempat berdagang untuk memastikan tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya pada Selasa (11/3/2025).

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, Surat edaran ini berlaku di dua wilayah utama, yaitu Kelurahan Lauru dan Kelurahan Kampung Baru di Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana. Kebijakan tersebut menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini beraktivitas di pasar sore maupun pasar tumpah pagi di kedua wilayah tersebut. Kebijakan ini merupakan hasil dari Rapat

Koordinasi yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Bombana pada Minggu (9/3/2025).
Pemerintah daerah mengambil langkah ini untuk menegakkan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, serta mendukung pengelolaan tata ruang yang lebih baik. Regulasi ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2012-2033 serta Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Surat edaran tersebut mengatur tiga poin utama, salah satunya adalah larangan bagi ASN dan masyarakat untuk berbelanja di pasar ilegal. ASN dan masyarakat diimbau agar membeli kebutuhan di pasar resmi atau lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perekonomian tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, surat edaran juga melarang PKL berjualan di lokasi yang tidak ditetapkan sebagai area usaha. Hal ini mencakup pasar sore dan pasar tumpah pagi yang berpotensi mengganggu lalu lintas, trotoar, badan jalan, ruang terbuka hijau, serta fasilitas umum lainnya. PKL yang berjualan di lokasi terlarang akan dialihkan ke Pasar Todoha Mapaccing sebagai solusi alternatif. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *