BOMBANANEWS.COM – Polemik penggunaan jalan umum dan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, oleh PT Timah Investasi Mineral (PT TIM) untuk kegiatan hauling dan pengapalan ore nikel kini dikecam oleh warga Kabaena. Di tengah adanya persetujuan administratif dari Pemerintah Kabupaten Bombana, Ketua DPRD Bombana, Iskandar, SP, justru mengambil posisi berseberangan dan menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah yang keliru karena dinilai mengorbankan keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
Sikap Ketua DPRD Bombana ini menjadi sorotan karena ia merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabaena, wilayah yang secara langsung terdampak oleh aktivitas tersebut. Bagi Iskandar, persoalan ini tidak semata berbicara mengenai izin administrasi, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat atas lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Pemerintah Kabupaten Bombana telah menerbitkan Surat Imbauan Bupati Bombana Nomor 500.11/2501 tanggal 15 Juni 2026 tentang optimalisasi pemanfaatan terminal pelabuhan umum. Selanjutnya, Dinas Perhubungan Bombana melalui Surat Nomor 500.11/214/DISHUB tanggal 21 Juni 2026 memberikan persetujuan penggunaan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sikeli oleh PT TIM selama dua bulan, dengan pertimbangan bahwa kapal penyeberangan KMP Bontoharu belum menggunakan fasilitas tersebut dalam kurun waktu yang sama.
Tidak hanya itu, pada 2 Juli 2026 juga dibuat Berita Acara Hasil Pertemuan antara PT TIM dan Dinas Perhubungan Bombana yang ditandatangani kedua belah pihak sebagai dasar teknis pelaksanaan penggunaan pelabuhan tersebut.
Namun, bagi Iskandar, keberadaan surat-surat tersebut tidak otomatis menghapus persoalan yang jauh lebih besar di lapangan.
Menurutnya, penggunaan pelabuhan umum untuk menunjang aktivitas pertambangan merupakan kebijakan yang tidak tepat. Apalagi, jalur hauling yang akan dilalui kendaraan pengangkut ore merupakan jalan umum yang membelah kawasan permukiman padat penduduk di Kelurahan Sikeli.
Ia menilai, apabila ratusan truk tambang mulai beroperasi setiap hari, maka dampak yang muncul tidak hanya berupa kemacetan lalu lintas. Ancaman debu, kebisingan, hingga tingginya potensi kecelakaan lalu lintas akan menjadi konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat.
Iskandar mengingatkan bahwa karakteristik operasional angkutan tambang selama ini identik dengan sistem kejar target ritase, sehingga kendaraan kerap melintas secara beriringan dalam jumlah besar. Kondisi itu dinilai sangat berbahaya apabila diterapkan pada jalan yang setiap hari digunakan masyarakat, termasuk anak-anak sekolah.
“Jalur itu adalah kawasan permukiman. Aktivitas masyarakat berlangsung sepanjang hari. Mau siang ataupun malam, ketika truk tambang beroperasi tetap akan mengganggu. Kebisingan mengganggu waktu istirahat warga, debu mengancam kesehatan, dan risiko kecelakaan meningkat karena jalan tersebut merupakan jalur aktivitas pelajar,” tegas Iskandar.
Ketua DPRD Bombana itu bahkan menilai bahwa manfaat ekonomi yang diperoleh perusahaan tidak sebanding dengan potensi kerugian sosial yang harus diterima masyarakat.
“Kalau dihitung secara objektif, mudaratnya jauh lebih besar daripada manfaatnya,” ujarnya.
Selain itu, Iskandar juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak melibatkan pembahasan secara menyeluruh dengan para pemangku kepentingan.
Menurutnya, kebijakan yang berpotensi berdampak langsung terhadap masyarakat semestinya melalui diskusi yang terbuka dan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keselamatan, lingkungan hidup, hingga kepentingan sosial masyarakat setempat.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan operasional perusahaan.
“Masyarakat mempunyai hak untuk hidup aman, nyaman, serta mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Hal-hal seperti ini wajib dipertahankan,” katanya.
Secara faktual, rencana hauling PT TIM akan memanfaatkan dua fasilitas publik sekaligus, yakni jalan umum dan pelabuhan umum.
Dalam praktik pertambangan, penggunaan infrastruktur publik memang sering memunculkan perdebatan karena bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat sehari-hari. Semakin tinggi intensitas kendaraan berat yang melintas di kawasan permukiman, semakin besar pula potensi gangguan berupa debu, kebisingan, penurunan kualitas jalan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, Iskandar meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi secara menyeluruh sebelum aktivitas hauling benar-benar dijalankan.
Menurutnya, pembangunan daerah dan investasi memang penting, namun tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat yang hidup berdampingan dengan aktivitas industri.
