BOMBANANEWS.COM-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana mengikuti Rapat Koordinasi dan Singkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program, dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan yang digelar oleh Dinas P3APPKB Sulawesi Tenggara di Kendari pada Senin (6/5/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan di daerah tersebut.
Dalam rapat tersebut, materi pertama disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB Provinsi Sultra. Beliau menjelaskan tentang kebijakan yang telah dilaksanakan serta program-program yang telah dijalankan dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan di Provinsi Sultra.
Selanjutnya, materi kedua dibawakan oleh perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, yang membahas tentang pendampingan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini menunjukkan adanya kerjasama antarinstansi pemerintah dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban kekerasan.
Tak hanya dari pemerintah, materi ketiga disampaikan oleh perwakilan dari Kepolisian Daerah Sultra, yang membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga (KOR) dari perspektif hukum. Keterlibatan aparat penegak hukum menjadi penting dalam penegakan keadilan bagi korban kekerasan.
Sementara itu, materi keempat membahas tentang upaya merdeka dari kekerasan di lingkungan kampus, yang disampaikan oleh perwakilan dari perguruan tinggi UHO. Ini menunjukkan perlunya peran serta lembaga pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi mahasiswanya.
Kepala Dinas DP3A Bombana, Drs. Abdul Rahman menjelaskan Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan akan terjadi sinergi antarlembaga dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan, termasuk di Kabupaten Bombana. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi seluruh masyarakat, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
“Singkronisasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan meliputi penyatuan visi, pembagian tugas, serta pertukaran informasi dan sumber daya, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.