Dinas DP3A Bombana Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Dinas DP3A Bombana Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual

BOMBANANEWS.COM-Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bombana melakukan kunjungan ke kantor Polres Bombana pada Senin (29/7/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk berkoordinasi dan mendampingi korban pelecehan seksual yang baru-baru ini ditangani oleh pihak kepolisian.
Kasus yang dimaksud melibatkan tiga pelajar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bombana yang diduga menjadi korban pelecehan seksual pada Minggu, 28 Juli 2024.

Tim UPTD PPA segera berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Bombana untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan korban mendapatkan perlindungan yang layak.

Berdasarkan pengamatan tim UPTD PPA, kondisi fisik ketiga pelajar yang diduga menjadi korban masih dalam keadaan baik. Namun, mereka menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan hukum selama proses penyelidikan dan persidangan. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban pulih dari trauma serta memberikan dukungan moral yang dibutuhkan.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan dengan Unit PPA Polres Bombana, tim UPTD PPA DP3A menyampaikan kesiapan mereka untuk memberikan pendampingan kepada korban. “Kami berkomitmen untuk memastikan hak-hak korban terlindungi dan mereka mendapatkan bantuan yang diperlukan selama proses hukum berjalan,” kata seorang perwakilan dari DP3A Bombana.

Pendampingan ini dianggap sangat penting, terutama karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur yang rentan terhadap dampak psikologis jangka panjang. DP3A Bombana berencana untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan guna memastikan setiap langkah dalam proses hukum mempertimbangkan kesejahteraan korban.

Selama proses hukum berjalan, DP3A Bombana akan menyediakan layanan konseling dan pendampingan hukum. Ini termasuk mendampingi korban saat memberikan keterangan di hadapan penyidik maupun di persidangan. Langkah ini diambil untuk memastikan korban tidak merasa sendirian dan terlindungi dari intimidasi atau tekanan apapun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *