BOMBANANEWS.COM-Pemerintah Kabupaten Bombana terus memacu kinerja aparatur sipil negaranya dengan menerapkan Sistem Elektronik Kinerja (E-Kinerja). Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 tahun 2023, yang bertujuan untuk mengevaluasi kompetensi ASN dan PPPK.
Menurut Kepala Bidang Pengadaan, Pensiun, Informasi, dan Kesejahteraan Aparatur di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana, Mansur Sigia, E-Kinerja sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN BKN. Integrasi ini memungkinkan pengelolaan kinerja ASN menjadi lebih efisien, mencakup pengelolaan kinerja, penyusunan sasaran kinerja, dan penilaian.
Mansur Sigia menjelaskan bahwa aplikasi E-Kinerja mencakup beberapa tahapan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
Hal ini memungkinkan penilaian terhadap kompetensi dan apakah tahapan tersebut sesuai dengan ekspektasi seorang ASN.
“Aplikasi E-Kinerja juga menjadi instrumen pendukung bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan terkait kinerja pegawai, terutama dalam konteks kenaikan pangkat. Dengan dasar Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2023, penilaian kinerja mencakup 60% etika pegawai, yang bertujuan menciptakan harmonisasi antara pimpinan dan bawahan,” jelasnya.
Mansur menekankan bahwa penilaian kinerja tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK wajib mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk peningkatan kinerja dan pengembangan karir.
Penerapan aplikasi E-Kinerja berlaku untuk seluruh perangkat organisasi pemerintah daerah, termasuk Kelurahan, Kecamatan, Dinas, atau Badan.
Hingga saat ini, delapan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Bombana telah menyelesaikan implementasi aplikasi ini, sementara kegiatan pendampingan terus berlangsung, dengan target penyelesaian penuh di tahun 2024.