Wujudkan Kabupaten Layak Anak, Pemda Bombana Sahkan Perda Penyelenggaraan KLA

BOMBANANEWS.COM-Penyelenggaraan KLA (Kabupaten Layak Anak) merupakan langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana untuk memastikan bahwa lingkungan di daerah tersebut aman, nyaman, dan mendukung perkembangan anak-anak secara optimal.

Dengan mengesahkan Perda (Peraturan Daerah) tentang penyelenggaraan KLA, Pemda Bombana menegaskan komitmennya untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak.

Hal ini mencakup berbagai aspek seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan partisipasi anak dalam pengambilan kebijakan yang ramah anak.

Pada Rapat Paripurna Dewan yang digelar pada 30 April 2024 lalu, Tentang pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi perda, Pemerintah Kabupaten Bombana, oleh Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto Memberikan Pandangan Akhir Bahwa Pemerintah Daerah Sepakat.

Bacaan Lainnya

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana, Drs. Abdul Rahman, M.Si yang saat ini menjabat sebagai Asisten I, mengatakan bahwa saat masa pembahasana Reperda ini, banyak Masukan Konstruktif Dengan Melakukan Penyesuaian Pada Beberapa Pasal Dalam Batang Tubuh Rancangan Peraturan Daerah Dimaksud Dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak Dan Untuk Hal Tersebut Melalui Dinas Terkait Dan Bagian Hukum Telah Melakukan Penyempurnaan Dan Penyesuaian Sebagaimana Masukan Dalam Pembahasan Raperda hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Raperda ini mendapatkan dukungan dari DPRD Bombana, Seperti dikutip Oleh Bombananews.com pada naskah pandangan akhir Fraksi Partai Amanat Nasional Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

“Dengan Adanya Raperda Ini, Diharapkan Dapat Memenuhi Pemenuhan Hak-hak Anak, Baik Kebutuhan Biologis, Pendidikan Dan Rancangan Peraturan Daerah Bebas Dari Kekerasan Serta Berfungsi Sebagai Dasar Yuridis Dalam Perlindungan Hak-hak Asasi Anak. Anak Sebagai Generasi Penerus Bangsa Yang Perlu Dijaga, Dilindungi, Diayomi Dan Dibina Agar Menjadi Generasi Yang Handal Dan Berkompeten Sesual Potensi Dan Keahlian Masing-masing, Sebagaimana Ketentuan Dalam Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak,” kutipan naskah pandangan akhir Fraksi Partai Amanat Nasional Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Selain PAN, Seluruh Fraksi lainnya juga mendukung Perda tersebut, seperti halnya Fraksi Gerindra yang Mendukung Penuh Inisiatif Untuk Menjadikan Kabupaten Bombana Sebagai Kabupaten Layak Anak. Kami Mengakui Pentingnya Menciptakan Lingkungan Yang Aman, Inklusif, Dan Mendukung Bagi Semua Anak Untuk Berkembang Secara Optimal. Kami Menekankan Perlunya Alokasi Anggaran Yang Memadai Serta Kerjasama Antar Sektor Untuk Implementasi Raperda Ini Secara Efektif

Pos terkait