Usai Kaji Dokumem LKPJ Bupati Bombana Akhir Tahun 2023, Dewan Keluarkan Rekomendasi Sebagai Bahan Evaluasi

BOMBANANEWS.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana bersama Pemda Bombana menggelar Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bombana Akhir Tahun Anggaran 2023, Senin (29/4/2024).

Rekomendasi DPRD Kabupaten Bombana disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Bombana, Nasruddin dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Bombana, Ardi.

Rekomendasi yang disampaikan menyoroti tata kelola pemerintahan. Dijelaskannya, Pelaksanaan hasil penyelenggaraan urusan pemerintah an yang menjadi dan arah kebijakan kewenangan daerah melingkupi aspek strategi permbangunan daerah kabupaten bombana dengan indikator makro gini rasio, tingkat pengangguran, pertumbuhan ekonomi, index pembangunan manusia (IPM), tingkat kemiskinan, serta sector pertumbuhan ekonomi turun dan kemiskinan yang naik karena factor external dan internal kewilayaan sehingga

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan Pemerintah Daerah (Naskah Rekomendasi Nomor 170/014/DPRD/IV/2024).

Bacaan Lainnya

Pertama, Laju Pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan yang ditargetkan 5 persen,tahun 2023,dimana melambat dibandikan tahun 2022 terelalisasi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen .ditahun 2023 terealiasi 4,26 persen atau tercapai 85,20 persen. Pertumbuah ekonomi kita memang mengalami masa masa sulit bahkan banyak daerah yang tumbuh minus pada saat covid 2019, 2020 dan 2021. Seharusnya pada tahun 2023 pertumbuhan ekonomi kita sudah diatas 5 persen sebagaimana target pertumbuhan ekonomi Sulawesi tenggara dan nasional dimana sudahe seharusnya tumbuh di atas 5 perse0 Banyak faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Pemerintah daerah tentu perlu untuk mengintervensi beberapa sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor usaha kecil dan menengah, intervensi pada sektor pertanian dalam arti luas dan sektor perikanan, sebagai sector unggulan Pelaksanaan

Kedua, DPRD kab.Bombana perlu untuk mendapat gambaran yang lebih kongkrit serta detal soal intervensi pemerintah daerah dalam sektor UKM, baik besaran pembiayaan penggangaran, jumlah yang diintervensi maupun wilayah dimana saja.

Ketiga, Pengukuran kinerja pemerintah daerah pada indicator Tingkat kemiskinan sesuai dengan kebijakan strategi pemerintah daerah pada dasar hukum peraturan bupati nomor 15 tahun 2023 tentang rencana penanggulangan kemiskinan daerah kab. Bombana tahun 2023 – 2026. Dalam laporan LKPJ Kabupaten Bombana yang disampaikan Pemda Kabupaten Bombana terdapat kekeliruan. Disebutkan bahwa target tingkat kemiskinan 10,05 persen teralisasi 10,73 persen. Jika merunut angka tersebut maka realiasasi seharusnya 106,76 persen, tetapi dicantumkan bahwa realaisasi hanyasebesar 93,23 persen. Data anomali ini harus diperbaiki sebagai catatetan penting, apakah kita mampu mencapai target atau tidak.

Keempat, Indeks konektivitas wilayah. Indeks Konektivitas Wilayah berdasarkan RPD Kabupaten Bombana Tahun 2023-2026 dihitung berdasarkan rata-rata cakupan jalan kondisi mantap dan cakupan konektivitas wiayah kecamatan dengan ibukota kabupaten. Cakupan jalan kondisi mantap dihitung berdasarkan persentase kumulatif panjang kondisi baik dan sedang terhadap panjang jalan kewenangan kabupaten sedangkan cakupan dan andalan kabupaten Bombana.

konektivitas wilayah kecamatan dengan ibukota dihitung berdasarkan pembobotan terhadap tingkat pelayanan angkutan dan trayek atau lintas yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana.

Kelima, Dari data BPS Tahun 2024, cakupan panjang jalan kondisi mantap (baik dan sedang) tahun 2023 sebesar 18,11 persen atau dari total panjang jalan yang menjadi kewenangan kabupaten sepanjang 738,17 km terdapat 133,65 km jalan mantap (baik dan sedang). Kondisi ini tentu masih jauh dari harapar kita semua, harapan seluruh masyarakat kabupaten Bombana yang mantap.

Keenam, DPRD meminta Pemda untuk membuat sebuah perencanaan yang lebih terukur, terstruktur, dan detail, antara lain berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh atau 100 jalan berdasarkan kewenangan Kabupaten dan berapa anggaran yang dibutuihkan sehingga dalam pembahasan anggaran akan lebih mudah kita dalam menyusunnya.

Ketujuh, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanarn dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.

Kedelapan, Tata kelola Pemerintahan khususnya terkait Reformasi birokrasi Reformasi, intinya tidak terjadi lagi pelantikan pejabat tinggi pratama, pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional serta pejabat lain seperti Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, dan UPTD KB Kecamatan, berdasarkan like and dislike apalagi untuk kepetingan politik dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Dan Terakhir, Pemerintah Daerah dibawah kepemimpinan Penjabat Bupati Bombana dan Sekda sebagai Pejabat Pembina Kepegawain bagi PNS Kabupaten Bombana harus dan wajib bersikap netral, tidak terlibat politik praktis semisal mengarahkan aparat Pemerintah seperti Kepala Sekolah dan guru2, Kepala Puskesmas, Camat dan Pejabat Administrator dan staf ASN lainnya diarahkan untuk mendukung salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati. Berilah keleluasaan dan kebebasan kepada ASN, untuk memilih sesuai hati nuraninya tanpa paksaan dan tekanan, apalagi ancaman. lsu isu yang beredar sangat kencang bahwa birokrasi Kabupaten Bombana diarahkan untuk mendukung salah satu pasangan calon. Ini harus dihentikan, harus dibuktikan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah harus berjanji dan berkomitmen untuk bersikap netral dalam konstentansi Pilkada 2024 nanti.

“Rekomendasi DPRD ini untuk Pemerintah daerah perlu sangat diperhatian sehingga diharapkan mampu mendorong dan mewujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat dari aspek pelaksaana urusan penyelenggaraan pemerintahan terkait Pengelolaan keuangan daerah, reformasi birokrasi dan arah kebijakan pembangungan daerah Babupaten Bombana,” Tutup Nasruddin, Ketua Komisi I, DPRD Kabupaten Bombana.

Pos terkait