BOMBANANEWS.COM-Setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Bombana, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP3A) segera menggelar rapat evaluasi. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas DP3A Bombana, Abdul Rahman, pada tanggal 2 Mei 2024, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penginputan dan evaluasi capaian status Kabupaten Layak Anak.
Dalam rapat tersebut, operator lingkup DP3A membahas berbagai strategi untuk memastikan proses penginputan data KLA berjalan lancar dan akurat. Langkah-langkah konkret direncanakan untuk memperbaiki dan meningkatkan proses evaluasi terhadap pencapaian Kabupaten Layak Anak di Bombana.
Abdul Rahman menekankan pentingnya kerjasama dan kekompakan dalam bekerja mencapai status Kabupaten Layak Anak yang optimal.
Pemantauan dan evaluasi akan terus dilakukan secara berkala terhadap progres Kabupaten Layak Anak di Bombana. Langkah-langkah konkret akan segera diimplementasikan guna memastikan tercapainya target-target yang telah ditetapkan dalam Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak nantinya
Untuk mencapai predikat Kabupaten Layak Anak, biasanya terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Akses Pendidikan: Memastikan semua anak memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi.
2. Pelayanan Kesehatan: Menyediakan pelayanan kesehatan yang baik dan terjangkau bagi anak-anak, termasuk imunisasi, perawatan ibu hamil, dan akses ke layanan kesehatan reproduksi.
3. Perlindungan dan Keamanan: Menjamin keamanan dan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
4. Lingkungan yang Bersih dan Aman: Memastikan lingkungan tempat tinggal anak aman, bersih, dan bebas dari polusi.
5. Akses Terhadap Air Bersih dan Sanitasi: Menyediakan akses yang memadai terhadap air bersih dan fasilitas sanitasi yang layak bagi anak-anak.
6. Nutrisi dan Pangan: Memastikan anak-anak mendapatkan nutrisi yang cukup dan makanan yang bergizi.
7. Partisipasi Anak: Mendorong partisipasi anak dalam kebijakan publik yang mempengaruhi kehidupan mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan.
8. Pendidikan dan Informasi : Memberikan pendidikan dan informasi yang tepat kepada anak-anak tentang hak-hak mereka, kesehatan, keamanan, dan keterampilan hidup.
9. Akses Terhadap Hiburan dan Rekreasi: Memastikan anak-anak memiliki akses yang memadai terhadap hiburan dan rekreasi yang sehat dan bermanfaat bagi perkembangan mereka.
Memenuhi kriteria-kriteria ini membantu menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak-anak secara optimal.