UPTD PPA DP3A Kabupaten Bombana intensif melakukan kegiatan pendampingan dan penjangkauan terkait hak asuh anak lintas kabupaten. Jubardin, Kepala UPTD PPA, menyatakan bahwa kegiatan ini fokus pada kasus perceraian yang melibatkan ayah dan ibu yang sedang memperjuangkan hak asuh anak-anak mereka. Dalam konteks ini, Dinas DP3A Provinsi Sulawesi Tenggara juga terlibat karena adanya permasalahan lintas kabupaten yakni Kabupaten Bombana dan Kolaka
“Kondisi anak yang masih sangat membutuhkan kasih sayang dari kedua orangtuanya menjadi fokus utama dalam pendampingan ini. Dua anak yang terlibat dalam kasus ini berusia 2 tahun dan 4 tahun, di mana keterlibatan orangtua sangat penting untuk perkembangan mereka,” Ujarnya.
Pentingnya hak asuh anak dalam hukum diatur oleh berbagai aturan. Namun, untuk menjelaskan lebih lanjut, perlu dicatat bahwa hak asuh anak melibatkan keputusan pengadilan yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti kesejahteraan anak, kemampuan orangtua, dan lingkungan keluarga. Keputusan ini diambil untuk memastikan anak mendapatkan perhatian dan perawatan yang terbaik.
Upaya UPTD PPA DP3A Bombana dalam menangani kasus lintas kabupaten ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak anak. Selain itu, kolaborasi dengan Dinas DP3A Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan hak asuh anak yang melibatkan wilayah yang berbeda.
Sebagai bagian dari penanganan kasus ini, UPTD PPA DP3A juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya hak asuh anak. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pemahaman dan perlindungan hak-hak anak di Kabupaten Bombana.
Peraturan hak asuh anak di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan yang mengedepankan kepentingan dan perlindungan anak.
Berikut adalah beberapa peraturan yang relevan terkait hak asuh anak:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Menjelaskan hak dan kewajiban orangtua terhadap anak, termasuk aspek-aspek hak asuh anak yang berkaitan dengan perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Memberikan dasar hukum untuk perlindungan anak, termasuk hak-hak asuh anak. Undang-undang ini menekankan hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Menegaskan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian, termasuk hak asuh dalam konteks kesejahteraan anak.
Keputusan Bersama Menteri Sosial dan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 172/A/HM.01/12/2007 dan Nomor M.HH-01.AH.2.9 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengamatan dan Pendampingan Penanganan Anak yang Terlibat Tindak Pidana di Pengadilan Anak
Menetapkan pedoman pelaksanaan tugas pengamatan dan pendampingan anak yang terlibat dalam tindak pidana di pengadilan anak, termasuk hak-hak asuh.
Peraturan tersebut memberikan dasar hukum dan pedoman dalam menentukan hak asuh anak, yang pada intinya mengacu pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Keputusan pengadilan biasanya didasarkan pada pertimbangan kesejahteraan anak, hubungan dengan orangtua, serta kapasitas dan tanggung jawab orangtua.