Rumbia, BombanaNews.com – UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana melaksanan penjangkauan terhadap anak yang telah menjadi korban kekerasan seksual di Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana pada Senin (11 September 2023).
Anak merupakan pribadi yang sangat rentan menjadi sasaran kekerasan baik secara fisik maupun secara psikologi. Jiwanya yang masih polos dan belum mengerti apa-apa, terkadang dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab sebagai pelampiasan emosinya bahkan hawa nafsunya.
Di Berbagai media massa, saat ini kerap dijumpai (membaca atau mendengar) berita-berita tentang berbagai macam kasus kekerasan pada anak, mulai dari kekerasan fisik, psikis maupun seksual.
Maraknya kasus kekerasan yang terus terjadi dan mengemuka dimungkinkan disebabkan oleh karena dua faktor, pertama, kasus kekerasan terhadap anak memang meningkat dari segi jumlah, kedua, karena adanya keberanian dan kesadaran masyarakat atau para pelapor karena mudahnya akses pelaporan atau pengaduan baik secara langsung maupun melalui media seperti sms, telepon hingga sosial media.
Kepala UPTD PPA Dinas P3A Bombana, Jubardin mengatakan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekeraan tidak saja hanya disaat dalam proses pelaporan terhadap kepolisian
Pemantauan dan pencatatan terus menerus akan dilakukan terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi sementara itu perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dilaksanakan melalui upaya rehabilitasi, baik dari lembaga maupun luar lembaga ,upaya perlindungan dari pemberian identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisai, pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli baik fisik, mental maupun sosial.
“Perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan harus dilakukan secara terus menerus. Setelah tahapan dan proses hukum berjalan, ada namanya panjangkauan yaitu memastikan kondisi anak pasca alami kekerasan, melakukan upaya rehabilitas bagi korban yang mengalami tekanan mental yang berat dan memberikan suport kepada keluarga dan orang tua korban untuk bersama mendukung masa rehabilitas mental anak yang pernah menjadi korban kekerasan,” pungkasnya.
Penulis (HIR)