Tiga Perda Baru Di Bombana Disahkan

BOMBANANEWS.COM-DPRD Kabupaten Bombana bersama Pemerintah Daerah menggelar Paripurna Persetujuan dan Penetapan Tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana menjadi Peraturan Daerah pada Senin, 29 April 2024.

Dalam sidang paripurna, Ketua Bapemperda DPRD Bombana, Rumianto, menyampaikan bahwa ketiga reperda yang telah melewati pembahasan sejak tahun 2023 adalah:

1. Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Tahun 2024-2034,

2. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan

Bacaan Lainnya
Klik Pada Gambar Untuk Mengakses Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2024 Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.https://bombananews.com/pengumuman-pelaksanaan-pendaftaran-cpns-tahun-2024-di-lingkup-pemerintah-kabupaten-bombana/

3. Pengarusutamaan Gender.

Rumianto menjelaskan bahwa pembahasan dalam penyusunan rancangan perda dilakukan untuk menyama-ratakan persepsi dan menghasilkan produk hukum yang disepakati.

“Pembahasan Dalam Penyusunan Rancangan Perda Baik Yang Bersumber Dari Inisiatif DPRD Maupun Dari Pemerintah Daerah, Hal Ini Dilakukan Sebagai Bentuk Penyamaan Persepsi, Pembulatan Konsepsi Atas Substansi Dan Materi Yang Diatur Dalam Produk Hukum Daerah Dimaksud, Sebagaimana Tahapan Pembicaraan Tingkat Pertama Yang Diatur Dalam Regulasi Terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Alhamdulilah Tadi Telah Mendapatkan Persetujuan Bersama Oleh Anggota Dprd Kabupaten Bombana Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah,” Ucap Rumianto.

Setelah mendapat masukan dari fraksi-fraksi dewan, Pj Bupati Bombana menyampaikan pendapat akhir sebelum penandatanganan sebagai bukti persetujuan menjadi Perda. Pendapat akhir Bupati Bombana terkait ketiga Perda tersebut adalah:

1. Terkait Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, setelah pembahasan, dilakukan perubahan judul menjadi “Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah” dan telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

2. Terkait Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dilakukan penyesuaian pada beberapa pasal sesuai dengan regulasi yang ada.

3. Terkait Pengarusutamaan Gender, telah dilakukan penyesuaian berdasarkan regulasi yang berlaku.

Diharapkan Perda tersebut dapat menjadi pedoman utama dalam pembangunan pariwisata, penyelesaian kabupaten layak anak, dan pengarusutamaan gender di Kabupaten Bombana.

“Kami mengapresiasi dedikasi pimpinan dan anggota DPRD khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana yang telah memberikan waktu, tenaga, dan pikiran dalam setiap tahapan proses pembahasan hingga disetujuinya ketiga rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah. Kiranya jerih lelah mereka mendapatkan nilai ibadah di hadapan Allah SWT. Semoga produk hukum daerah yang telah disetujui bersama ini dapat menjadi panduan dalam melaksanakan proses pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Bombana, sehingga tujuan bersama untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Bombana yang maju, sejahtera, adil, dan makmur dapat tercapai,” Jelas Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto.

Pos terkait