BOMBANANEWS.COM – Sepanjang tahun 2022, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana (DP3A) mencatat 20 laporan dan aduan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Ke 20 Kasus tersebut terbagi atas 18 kasus pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sementara 2 lainnya adalah kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga atau KDRT.
Seperti dikatakan, Hasnawati Kasubag Tata Usaha UPTD P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bombana, bahwa dereran kasus pelecehan terhadap anak ditangani secara hukum oleh Polres Bombana.
“Meski sudah dalam penanganan kepolisian, Kami juga tetap menjalankan tupoksi kami yakni melakukan pendampingan terhadap korban, baik pendampingan psikologi maupun kesehatan fisik,” ucap Hasnawati.
Jika dibandingkan dengan kasus tahun 2021 lalu, kasus kekerasan Anak di Bombana masih terus mengalami peningkatan. Terbukti Berdasarkan data Simponi (Sistem Informasi Online) PPA berbasis eletronik Kabupaten Bombana, angka kekerasan tahun 2021 lalu kasus kekerasan anak yang terdeteksi hanya 12 kasus dengan rincian 8 kasus kekerasan seksual dengan korban dicbawah umur dan 4 kasus kekerasan fisik dengan korban orang dewasa.
Jika dilihat dari peredaran lokasi peristiwa, kasus tindak kekerasan baik seksual maupun fisik terhadap perempuan dan anak lebih dominan pada lingkungan rumah tangga.