Tari Momaani dan Kawi’a Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025

BOMBANANEWS.COM – Dua kekayaan budaya asal Kabupaten Bombana, yakni Tari Momaani dan Prosesi Adat Kawi’a, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Warisan Budaya.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana, Irma Safriani, S.Pi., M.Pi., mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan dua objek budaya Bombana masuk dalam daftar WBTb Indonesia tahun ini.

“Alhamdulillah, dua usulan objek asal Bombana, Sulawesi Tenggara, yakni Tari Momaani dan Kawi’a, telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Kedua objek tersebut disidangkan di Jakarta pada Selasa, 7 Oktober, dan resmi ditetapkan pada Jumat, 10 Oktober 2025,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025).

Menurut Irma, penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang dan kerja sama berbagai pihak, mulai dari komunitas budaya lokal, pemerintah daerah, hingga lembaga kebudayaan nasional.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus melestarikan serta mengembangkan nilai-nilai budaya Bombana agar tetap hidup di tengah arus modernisasi.

Sementara itu, Muhammad Idris, Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana, menjelaskan bahwa penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia melalui serangkaian tahapan yang ketat. Proses ini dimulai dari inventarisasi di tingkat daerah, kemudian pengusulan ke tingkat nasional, hingga verifikasi dan penilaian oleh Tim Ahli WBTb Indonesia. Setiap tahapan menuntut kelengkapan dokumen, video, dan bukti autentik yang mendukung eksistensi budaya yang diusulkan.

Dalam proses pengusulan, Pemerintah Kabupaten Bombana mengajukan dua objek budaya melalui platform digital resmi Kemendikbudristek. Berkas pengusulan meliputi formulir usulan, surat rekomendasi kepala dinas, dokumentasi visual, pernyataan komunitas pemilik budaya, serta arsip literatur pendukung. Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar verifikasi administratif oleh tim ahli nasional.

Setelah lolos tahap administrasi, usulan kemudian masuk ke tahap verifikasi substantif. Pada tahap ini, tim ahli menilai nilai-nilai budaya, fungsi sosial, dan keberlanjutan tradisi dari setiap objek yang diusulkan.

Tari Momaani dan prosesi adat Kawi’a dinilai memiliki kekhasan yang kuat serta berperan penting dalam memperkuat identitas masyarakat Moronene di Bombana.

Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara, tercatat 7 kabupaten yang berhasil meloloskan usulan WBTb tahun 2025. Kabupaten Bombana menjadi salah satu yang menonjol karena mampu meloloskan dua objek budaya sekaligus, menandai kontribusi besar daerah ini dalam pelestarian kebudayaan nasional.

Penetapan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat pelestarian budaya daerah. Pemerintah Kabupaten Bombana berkomitmen untuk melanjutkan program pembinaan, pendokumentasian, dan revitalisasi terhadap warisan budaya tersebut agar tetap diwariskan kepada generasi muda.

Dengan diakuinya Tari Momaani dan Prosesi Kawi’a sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Kabupaten Bombana tidak hanya memperkaya khazanah budaya nasional, tetapi juga menegaskan posisi penting daerah ini sebagai salah satu pusat kebudayaan tradisional di Sulawesi Tenggara. Ke depan, pemerintah daerah berencana mempromosikan kedua budaya ini dalam agenda nasional dan internasional sebagai bentuk kebanggaan lokal yang bernilai universal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *