Tanggal 10 Desember, Peringatan Hari Hak Asasi Manusia

BombanaNews.com-Setiap Tanggal 10 Desember, Diperingati Hari Hak Asasi Manusia. Dikutip pada laman detik.com, Peringata HAM pertama kali terjadi pada tahun 1948 ketika Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi deklarasi universal Hak Asasi Manusia.

Penetapan HAM adalah proses yang melibatkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia oleh suatu negara atau organisasi internasional. Sejarah penetapan HAM dimulai pada abad ke-18 dengan munculnya gagasan tentang hak alami manusia.

Pada tahun 1776, Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat menyatakan bahwa semua manusia dilahirkan dengan hak-hak yang tidak dapat dicabut, termasuk hak atas kehidupan, kebebasan, dan kebahagiaan. Gagasan ini kemudian diadopsi oleh Revolusi Prancis pada tahun 1789 dalam Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia dan Warga Negara.

Pada abad ke-20, munculnya Perang Dunia II dan kekejaman yang dilakukan oleh rezim Nazi Jerman memperkuat pentingnya perlindungan HAM. Pada tahun 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menjadi dasar bagi banyak instrumen HAM internasional yang diadopsi kemudian.

Bacaan Lainnya

Sejak itu, banyak negara dan organisasi internasional telah mengadopsi berbagai perjanjian dan konvensi untuk melindungi HAM. Misalnya, Konvensi Jenewa tentang Perlindungan Terhadap Tahanan Perang (1949), Konvensi tentang Penghilangan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (1965), dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (1979).

Proses penetapan HAM terus berlanjut hingga saat ini, dengan upaya untuk melindungi hak-hak manusia dalam berbagai konteks, termasuk hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Hak asasi manusia sebenarnya dimulai di tempat-tempat kecil, dekat dengan rumah – begitu dekat dan begitu kecil sehingga tidak terlihat dalam peta dunia. Tempat-tempat tersebut adalah dunia individu, lingkungan tempat dia tinggal, sekolah atau perguruan tinggi yang dia hadiri, pabrik, pertanian, atau kantor tempat dia bekerja. Itulah tempat-tempat di mana setiap orang mencari keadilan yang sama, kesempatan yang sama, dan martabat yang sama tanpa diskriminasi.

Di Indonesia sendiri, sebagai negara hukum harus memiliki Implementasi Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mencerminkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia hal ini dikutip pada jurnal yang ditulis oleh Murthada Murthada, dan Seri Mughni Sulubara. (2022) yang berjudul Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (Abstark Jurnal)

Murthada Murthada dan Seri Mughni Sulubara. (2022) dalam mengulas Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 menggunakan pendekatan metode kualitatif, metode kualitatif dimaksudkan guna menjelaskan kualitas masalah serta penjelasannya.

Hasil dari analisis adalah terlaksananya Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dengan adil dan berdasarkan Penegakan Aturan Hukum (Rule of Law) sesuai tujuan negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi Hak Asasi Manusia seluruh warganya dengan dalam Undang-Undang Dasar 1945 terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rokhaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan agama.

Penulis : Hir

Pos terkait