BOMBANANEWS.COM – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bombana merekomendasikan empat Objek Dugaan Cagar Budaya (ODCB) untuk ditetapkan sebagai Objek Cagar Budaya (OCB) daerah. Empat objek tersebut terdiri atas dua makam kuno, satu benteng, dan satu set pakaian adat Lumense.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh TACB Bombana kepada Pemerintah Daerah setelah melalui proses penelusuran, analisis, serta sidang rekomendasi yang digelar bersama Bidang Budaya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bombana.
Pamong Budaya, Bidang Budaya, Dinas Dikbud Bombana, Muhammad Idris, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/12/2025), menyampaikan bahwa empat objek yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Makam Mbue Ntina Waonga di Desa Ulungkura, Makam Mbue Ntama Motu’a di Dusun Olondoro, Desa Rahadopi, Benteng Mukiali di Desa Wumbuburo, dan Pakaian Adat Lumense.
“Sidang TACB sudah dilaksanakan, dan ada empat objek yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tahun 2025,” jelas Idris.

Secara terpisah, Anggota TACB Bombana, Anton Ferdinan, berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Menurutnya, hasil kajian dan analisis menunjukkan bahwa objek-objek tersebut telah memenuhi syarat sebagai cagar budaya.
“Kami berharap Pemda segera menetapkan objek yang sudah direkomendasikan, karena berdasarkan hasil pengkajian, semuanya sangat layak,” ujar Anton.
Lebih lanjut, Anton menilai bahwa Wonua Bombana masih menyimpan banyak objek yang berpotensi menjadi cagar budaya namun belum tersentuh proses pendataan maupun kajian.
“Kami yakin masih banyak objek dugaan cagar budaya di Wonua Bombana. Karena itu, peran pelaku budaya dan masyarakat sangat penting untuk melaporkan temuan kepada Dinas Pendidikan, khususnya Bidang Kebudayaan, agar dapat ditelusuri,” tambahnya.
Ia juga mengajak pemerintah desa dan kecamatan untuk turut mendukung perlindungan objek–objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Pemerintah desa dan kecamatan harus bersama-sama menjaga, memelihara, dan melindungi objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, karena itu merupakan kekayaan budaya daerah yang harus dijaga dari kerusakan, baik akibat alam maupun ulah manusia,” tutupnya.










