RUMBIA, BOMBANANEWS.COM- Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Bombana menggelar sidang kajian dan rekomendasi penetapan Objek Dugaan Cagar Budaya Bersama Pemerintah Kabupaten Bombana Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikaan dan Kebudayaan untuk tetapkan secara hukum sebagai Objek Cagar Budaya, Kamis (21/12/2023).
Sebelum dilaksanakan Sidang Penetapan Objek Cagar Budaya, Pada tanggal 24 November 2023 lalu, Tim Ahli melaksanakan Pra Sidang penetapan Objek yang Diduga sebagai Cagar Budaya.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Bombana, Asbar, S. Pd., M. Hum mengatakan untuk sampai pada sidang rekomendasi ini, beberapa tahapan telah dilakukan untuk menjadi dasar Tim TACB mengeluarkan rekomendasi penetapan ODCB ke OCB, yakni dilakukan penelusuran historis mengenai objeknya, baik penelusuran langsung disertai dengan pencarian informasi pendukung yang menguatkan status objek. diusulkan 2 (dua) Objek Dugaan Cagar Budaya yakni Makam Mokole Ekeh Sangia Ntina yang berlokasi di Kelurahan Toburi Kecamatan Poleang Utara, Kawasan dugaan Cagar Budaya Istana Rahawatu Kerajaan Moronene Rumbia di Kelurahan Taubonto Kecamatan Rarowatu.
“Tugas dan kewenangan kami (TACB) sampai pada penyampaian rekomendasi untuk ditetapkan sebagai Objek Cagar Budaya oleh Pemerintah Kabupaten Bombana. Dari sidang ini kami serahkan dokumen rekomendasi Kepada Pemda yang diterima langsung oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat Kabupaten Bombana tahun 2023,” jelas Asbar kepada BombanaNews.