Rumbia, BombanaNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa (DD).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI No. 20 Tahun 2018 tentang tentang pengelolaan keuangan desa, bahwa keuangan desa itu dikelola berdasarkan atas asas transparan, akuntabel, partisipatif serta harus dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Kepala BPK Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar dan Anggota DPR RI Komisi XI Bahtera, juga turut hadir menjadi pembicara pada acara resmi dibuka oleh Sekda Bombana Drs. Man Arfa M.Si di Aula Tanduale Kantor Bupati Bombana yang diikuti oleh Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bombana, Jumat (15 September 2023).
Dalam mewujudkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta harus dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran diperlukan pengawasan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan yang ditetapkan dalam Permendagri No. 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Olehnya itu, DPR RI bersama BPK RI senantiasa mengawal pengelolaan keuangan desa khususnya di kab. Bombana dengan mengadakan Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.
Di Kabupaten Bombana tersebar dalam 22 Kecamatan dan Kelurahan dan 121 Desa, merupakan jumlah yang cukup banyak sehingga menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa.
Untuk besarannya, Anggaran Dana Desa yang diporsikan untuk Kabupaten Bombana mencapai Rp. 94.867.091.000 dan telah tersalurkan sejumlah Rp.53.960.943.967 pada tahap I, di tahap II dengan persentase penyerapan sebesar 56,88 persen.
Sekda Bombana mengatakan dari serapan anggaran tersebut, masih juga terdapat laporan masyarakat terkait pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bombana mengajak seluruh Kepala Desa di Kab. Bombana untuk turut serta berpartisipasi dan meningkatkan sinergitas dengan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama mengatasi permasalah yang ada dalam pengelolaan dana desa.
“Ini tentunya menjadi perhatian serius bagi kita bersama, terkait harapan kita dalam mewujudkan proses administrasi pertanggungjawaban dana desa yang cepat, akurat dan akuntabel di Kabupaten Bombana”Ucap Man Arfa dalam Sambutannya.
Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 78 (1), pembangunan desa, yaitu peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna, dan peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat desa.
Sementara Penyaluran Dana Desa ditujukan sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, dapat mendorong pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Penulis : HIR