SOP JURNALIS

SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN BOMBANANEWS.COM

  • Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan Bombananews.com yang menaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas kewartawanannya, memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
  • Dalam melaksanakan tugas, wartawan Bombananews.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas wartawan Bombananews.com meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa Bombananews.com
  • Dalam menjalankan tugas, wartawan Bombananews.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat dan diintimidasi dari pihak manapun;
  • Karya wartawan Bombananews.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  • Wartawan Bombananews.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  • Dalam penugasan di wilayah konflik bersenjata, wartawan Bombananews.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  • Dalam perkara yang menyangkut karya wartawan Bombananews.com, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
  • Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya wartawan, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan Bombananews.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  • Pemilik atau menejemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan Bombananews.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Rumbia, 11 November 2022