BOMBANANEWS.COM – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Bombana menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap personel yang terindikasi menggunakan rokok elektrik atau vape, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.45 WITA di Markas Komando (Mako) Polres Bombana tersebut merupakan tindak lanjut atas atensi pimpinan Polri terkait larangan penggunaan vape di lingkungan kepolisian.
Dalam kegiatan tersebut, Sipropam melakukan pengecekan terhadap personel sekaligus menyampaikan kembali arahan Kapolri, Kapolda Sulawesi Tenggara, dan Kapolres Bombana mengenai larangan penggunaan rokok elektrik.
Hasilnya, tidak ditemukan satu pun personel Polres Bombana yang menggunakan vape.
Kasi Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim, mengatakan kegiatan Gaktiblin tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin serta memastikan seluruh personel mematuhi kebijakan pimpinan.
“Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Sipropam, tidak ditemukan personel Polres Bombana yang menggunakan rokok elektrik atau vape. Ini menunjukkan bahwa personel telah memahami dan menjalankan atensi pimpinan,” ujar Iptu Abdul Hakim.
Ia menjelaskan, larangan penggunaan vape berlaku bagi seluruh anggota Polri maupun ASN Polri, baik saat bertugas, di lingkungan kerja, maupun di luar jam kedinasan.
Bahkan, tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja Polri juga tidak diperbolehkan menggunakan rokok elektrik.
Kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika cair yang dapat disamarkan melalui cairan maupun cartridge vape, termasuk zat etomidate yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan II.
“Larangan ini bukan sekadar persoalan kedisiplinan, tetapi juga merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dapat disamarkan melalui cairan vape. Kami ingin memastikan lingkungan Polri tetap bersih dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Iptu Abdul Hakim menambahkan, personel Polri yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.
Sementara itu, bagi tamu maupun pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri akan diberikan teguran serta diminta mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.
Pelaksanaan Gaktiblin ini mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri, serta Surat Telegram Kapolda Sulawesi Tenggara Nomor ST/770/XI/WAS./2026 tentang petunjuk dan arahan mengenai penggunaan rokok elektrik di lingkungan Polda Sultra.
