Sikap DPRD Bombana Respon Harga Gabah Anjlok

Yudi Utama Arsyad, Angota DPRD Bombana, Politisi Partai PBB

BOMBANANEWS.COM– Kondisi anjloknya harga gabah di Kabupaten Bombana telah lama dikeluhkan oleh Petani. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana telah lama mengambil langkah dan merespons serius keluhan petani terkait anjloknya harga gabah di daerah yang memiliki luasan persawahan mencapai ribuan hektar ini.

Berdasarkan keterangan Anggota DPRD Bombana, Yudi menjelaskan bahwa Komisi 2 DPRD Bombana telah meninjau langsung mendatangi petani-petani sawah guna menyerap aspirasi dan keluhan atas anjloknya harga gabah.

” Komisi 2 sudah turun yang dipimpin langsung oleh pak Johan. Dilapangan kami menemukan adanya dugaan Pemotongan 5 Kilo setiap pembelian dan tambahan biaya angkut senilai Rp2000. Olehnya itu kami merekomendasikan agar pengawasan diperketat oleh TNI Polri, Dinas Pertanian dan Dinas Perindagkop. Sebab kami mencurigai mitra-mitra Bulog banyak yang bermain  dan semestinya itu ditindaklanjuti rekomendasi kami dari DPR bahkan menekankan pengawasan yang lebih untuk petani agar stabil harga,” Jelas Yudi, Politisi Partai PBB Bombana saat dikonfirmasi pada Kamis (25/9/2025).

Lebih lanjut, Yudi Utama Arsyad menjelaskan bahwa Pada tanggal 10 September 2025 lalu. DPRD telah mengadakan Rapat Dengar Penampat Umum bersama dengan pihak pemerintah daerah dan instansi terkait yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bombana, Zalman.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut. Terdapat beberapa rekomendasi DPRD diantaranya :
Pertama, DPRD meminta Pemerintah Daerah segera menyurati pihak BULOG Bombana agar mempercepat pembayaran gabah milik petani yang hingga kini belum dibayarkan. Langkah ini dinilai penting untuk menjadi perhatian pemerintah pusat sekaligus regulator.

Kedua, DPRD menegaskan bahwa harga gabah dan beras yang ditetapkan BULOG harus sesuai dengan ketentuan Inpres Nomor 6 Tahun 2025, yakni sebesar Rp6.500 per kilogram. Penegasan ini untuk memastikan petani tidak dirugikan dengan harga jual yang lebih rendah dari standar yang ditetapkan.

Ketiga, DPRD juga merekomendasikan agar aparat penegak hukum (APH) bersama BULOG melakukan pengawasan berkala di lapangan.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyinggung persoalan pembangunan daerah. Pemerintah Daerah diminta membuka ruang pemanfaatan material pembangunan, seperti batu dan pasir, dengan ketentuan hanya berasal dari lokasi yang memiliki izin resmi sesuai aturan yang berlaku.

Tidak hanya itu, DPRD juga mendorong Pemda agar memberikan ruang bagi investor lokal untuk berinvestasi di sektor tambang galian C atau mineral batuan. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak perekonomian daerah sekaligus menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Pemerintah Daerah juga diminta meninjau kembali kontrak-kontrak yang telah dikeluarkan terkait penggunaan material galian C. Hal ini berkaitan dengan penggunaan material dari lokasi berizin yang berada di luar Kabupaten Bombana, agar tetap sejalan dengan kepentingan daerah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *