BOMBANANEWS.COM – Satuan Resnarkoba Polres Bombana berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial S (30) dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis sabu Tanggal 18 Agustus 2023 pada Operasi Sikat Anoa 2023.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Silfanus Solo melalui Humas Polres Bombana menerangkan pengungkapan berawal berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang suami isteri yang sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Teppoe Kecamatan Poleang Timur Kab. Bombana.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan
Personil Satresnarkoba mendapati satu orang perempuan S(30) dan melakukan pemeriksaan di rumah tersebut, kemudian personil sat Resnarkoba langsung melakukan melakukan Penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal saudari S(30) dan di temukan 1 (Satu) bungkus / sachet plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 19 (sembilan belas) bungkus / sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan bruto 45,09 gram.
“Saudari S(30) mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya bersama suaminya yang berisial A. Selanjutnya tersangka dan BB di bawah kepolres Bombana untuk pengembangan dan proses selanjutnya,” Jelasnya.
Saat ini, pelaku diketahui berperan sebagai pengedar/penjual narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Penulis : HIR