BOMBANANEWS.COM-Satresnarkoba Polres Bombana berhasil meringkus seorang pria berinisial R (39) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 03.30 WITA di Wilayah Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / GAR / A / 11 / VII / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra.
Kasat Narkoba Polres Bombana AKP Muh. Arman, S.H, M.M melalui Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim menjelaskan Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap pelaku. “Barang bukti yang disita antara lain empat bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,66 gram. Selain itu, ditemukan juga tiga lembar sachet plastik bening ukuran sedang dan satu pak klip plastik bening ukuran kecil, yang diduga digunakan untuk kemasan atau pembungkus narkotika tersebut,” Jelas Abdul Hakim Dalam Rilisnya.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti non-narkotika yang diduga digunakan dalam operasi perdagangan sabu. Barang bukti non-narkotika yang ditemukan antara lain satu buah dompet warna coklat, satu buah timbangan digital merek Sonic warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp1.200.000 yang terdiri dari 12 lembar uang pecahan Rp100.000. Selain itu, dua unit handphone merek OPPO dengan model CPH2343 warna silver dan CPH2577 warna hitam juga disita.
Pelaku diduga berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu, berdasarkan barang bukti yang ditemukan serta hasil interogasi awal. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menjual sabu secara langsung kepada para pembeli di wilayah Bombana. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus jaringan peredaran narkotika di Bombana.
Tindakan yang diambil oleh Satresnarkoba Polres Bombana meliputi mengamankan tersangka, mengamankan barang bukti, dan melakukan pengembangan terhadap kasus yang terjadi. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Bombana menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bombana dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.