Satresnarkoba Polres Bombana Tangkap Dua Pria Diduga Kerap Transaksi Obat Terlarang

Satresnarkoba Polres Bombana bersama Dua Pria Yang Diamankan. foto/Humas Polres Bombana

BOMBANANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan mengamankan dua orang laki-laki berinisial M dan J di wilayah Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Jumat (16/10/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita empat sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,43 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim, menjelaskan bahwa petugas terlebih dahulu mengamankan seorang laki-laki berinisial M di pinggir jalan poros Kelurahan Puulemo sekitar pukul 17.30 Wita.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, anggota kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial M dan melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat setempat serta warga,” jelas Abdul Hakim.

Dari hasil penggeledahan terhadap M, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,24 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial J yang berada di sebuah rumah di Desa Teppoe.

Berbekal informasi itu, personel Satresnarkoba kemudian bergerak menuju rumah yang dimaksud dan mengamankan J.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 2,19 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok yang berada di kantong celana J dan di dalam sebuah dompet berwarna biru di belakang rumahnya.

“Dari pengembangan terhadap terduga pelaku pertama, petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial J di Desa Teppoe. Dalam penggeledahan, anggota menemukan tiga sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,19 gram,” ungkap Abdul Hakim.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut menyita satu buah sendok sabu, satu korek api gas, satu set alat isap sabu atau bong, uang tunai Rp150.000.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Abdul Hakim menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bombana.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua terduga pelaku, menggelar perkara awal, serta merencanakan pemeriksaan urine. Barang bukti yang diduga sabu juga akan dibawa ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, pemeriksaan urine, serta pengujian barang bukti di laboratorium forensik,” tambahnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait