BOMBANANEWS.COM – Satuan Resnarkoba Polres Bombana berhasil menangkap seorang pria berinisial AA karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I Jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR/ A / 03/ I / 2023 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 29 Januari 2023, AA (35) ditangkap polisi saat tiba di Bombana sekitar pukul 12.14 Wita pada Minggu (29/1/2023) di depan Polsek Lantari Jaya.
“Laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu. barang bukti yang ditemukan berupa 5 (lima )bungkus/sachet plastik bening yang berisi butiran kristal yg diduga narkotika jenis sabu,” ucap AKP Silfanus Solo dikutip dari rilis yang diterima dari Bripka Yusuf Hadi, PS. Kasubsi Pidm Sihumas Polres Bombana
Lebih lanjut, Bripka Yusuf Hadi, PS. Kasubsi Pidm Sihumas Polres Bombana menerangkan kronologi pengungkapan AA (35) berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adannya transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Lantari Jaya.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan di daerah tersebut kemudian mengetahui bahwa seseorang dari arah kota Kendari akan masuk ke wilayah Desa Lantari Jaya dengan menggunakan mobil Avanza warna silver dengan maksud membawa Narkotika jenis sabu.
Kemudian, Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana bersama anggota kepolisian Polsek Lantari Jaya melakukan pemantauan kendaraan dari arah Kota Kendari.
“Berdasarkan ciri kendaraan yang ditumpangi oleh pria tersebut, Personel langsung memberhentikan mobil tersebut di depan Polsek Lantari Jaya dan melakukan penangkapan terhadap sopir mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah pembungkus rokok di pintu mobil bagian depan sebelah kanan, yang berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus sachet plastik bening ukuran besar yang berisikan Narkotika jenis sabu, dan 2 (dua) bungkus sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu,” jelas Yusuf Hadi
Dari hasil introgasi, AA mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. modus pelaku berperan sebagai pengedar/penjual narkotika jenis sabu. selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawah ke Polres Bombana untuk pengembangan dan proses selanjutnya karena disangkakan telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.