BOMBANANEWS.COM – Raja Moronene Pauno Rumbia Ke VII, Apuan Mokole Alfian Pimpie, SH, M.A.P, menyatakan dukungan penuh agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, kedudukan tersebut penting untuk menjaga independensi Polri sebagai alat negara penegak hukum serta pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Alfian Pimpie menegaskan bahwa Polri yang berada langsung di bawah Presiden telah sesuai dengan amanah Reformasi.
“Saya Apua Mokole Alfian Pimpie, SH.,M.A.P, Raja Morenene Pauno Rumbia Ke VII Mendukung Penuh Polri harus tetap berada di bawah Presiden agar independen tetap terjaga sebagai alat negara penegak hukum dan pemelihara Kamtibmas,” ucap Apua Mokole Alfian Pimpie, SH.,M.A.P, dikutip dari vidio singkat yang diterima oleh Bombananews.com
Dukungan tersebut sejalan dengan hasil Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, yang menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri sebagai kesimpulan Komisi III DPR RI. Salah satu poin utama menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar delapan poin Percepatan Reformasi Polri tersebut menjadi keputusan yang mengikat antara DPR RI dan pemerintah. Ia menegaskan bahwa poin-poin tersebut wajib dilaksanakan oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
Pertama, Komisi III DPR RI menegaskan kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Ketiga, penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
Keempat, Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri serta mendorong penguatan pengawasan internal melalui Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.
Kelima, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis akar rumput (bottom up) sudah sejalan dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.
Keenam, reformasi Polri harus dititikberatkan pada reformasi kultural, terutama melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Ketujuh, Komisi III DPR RI mendorong maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti kamera tubuh, kamera kendaraan, serta pemanfaatan kecerdasan artifisial.
Kedelapan, pembentukan Rancangan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












