Polsek Rarowatu Mediasi Dugaan Penganiayaan Remaja, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

BOMBANANEWS.COM – Perselisihan antarremaja yang terjadi di Desa Tahiite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, berakhir damai. Polsek Rarowatu memfasilitasi mediasi antara kedua pihak terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Mediasi dilaksanakan pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 16.30 WITA di Mako Polsek Rarowatu. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rarowatu dengan mempertemukan remaja yang menjadi pelapor sekaligus korban dari Desa Tahiite dengan seorang remaja dari Desa Toburi yang dilaporkan sebagai terlapor.

“Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan itu menjadi jalan keluar untuk mengakhiri perselisihan sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” ujar Kapolsek Rarowatu, Iptu Muhammad Saleh.

Terlapor juga menyatakan kesanggupannya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, baik kepada pelapor maupun kepada orang lain.

Sementara itu, pelapor menyatakan telah memaafkan perbuatan terlapor tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun. Kedua pihak juga sepakat untuk tidak menyimpan dendam dan mengakhiri persoalan tersebut secara baik-baik.

Langkah mediasi yang dilakukan Polsek Rarowatu merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Selain menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari langkah preemtif dan preventif kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mencegah terjadinya konflik lanjutan di wilayah hukum Polsek Rarowatu.

Pos terkait