Polsek Poleang Razia Miras

BOMBANANEWS.COM – Jajaran Polsek Poleang melaksanakan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Senin, 02 Maret 2026.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Poleang dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Poleang, IPTU Muhamad Firdaus.

Dalam pelaksanaannya, seluruh personel yang terlibat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras tanpa izin.

Kapolsek Poleang, IPTU Muhamad Firdaus menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, khususnya di wilayah Kecamatan Poleang,” ujarnya, dikutip dari humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di beberapa warung dan tempat yang dicurigai menjual minuman keras tanpa izin resmi. Hasilnya, aparat berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras, baik jenis tradisional maupun pabrikan.

Selain itu, petugas juga menyita beberapa liter minuman tradisional jenis tuak. Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang bukti tersebut milik seorang warga berinisial I yang diduga memperjualbelikan miras tanpa izin.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Poleang untuk proses lebih lanjut. Terhadap pemilik, petugas melakukan pendataan serta pembinaan guna mencegah terulangnya perbuatan serupa di kemudian hari.

Kapolsek Poleang menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan.

“Kami akan terus melakukan operasi secara berkala sebagai langkah preventif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami juga mengimbau kepada seluruh warga agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal yang dapat memicu tindak kriminalitas serta gangguan ketertiban umum,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *